KPK Periksa 6 Saksi Terkait Suap Dirjen Hubla, Siapa Saja?

Selasa, 07 November 2017

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil enam orang saksi.

Mereka adalah Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto; General Manager PT Citra Shipyard, Edi Abi; Senior Manager dan Kesejahteraan PT Pelindo IV, Chrisye.

Selain itu, KPK juga memanggil Staf Dit Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut, Herwan Rasyid; Kepala Distrik Navigasi KSOP Tanjung Emas Semarang, Sukiat; dan Kurir PT Pundi Karya Sejahtera, Wasito.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, keenam saksi itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono. Hal itu mengingat KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini, ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagai pihak pemberi suap, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (okezone)