
INHILKLIK.COM, JAKARTA – Sampai kemarin, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan sama sekali belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat tersebut pun sebelumnya beredar di kalangan awak media yang menjadi bukti bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu telah dijadikan tersangka (lagi) dalam kasus korupsi e-KTP.
Fredrich juga menyebut, Novanto pun sama sekali belum menerima SPDP dimaksud.
“Tidak ada (SPDP dari KPK),” kata dia tegas, kemarin.
Karena itu, dia menganggap SPDP yang beredar sejak kemarin tidak benar dan merupakan berita hoax alias tidak benar.
Apalagi, sambung Fredrich, berdasar pemberitaan salah satu media massa daring, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa KPK sama sekali belum menerbitkan SPDP untuk kliennya.
Dia pun mengaku tidak peduli meski sumber Jawa Pos (induk grup pojoksatu.id) di KPK sudah memastikan kebenaran SPDP tersebut.
“Jadi gini, yang berhak mewakili institusi itu adalah jubir. Mau direktur, mau deputi, tidak berhak,” ucap dia.
Karena itu, Fredrich tidak peduli dengan informasi yang dia anggap masih simpang siur itu.
“Karena Febri Diansyah telah secara resmi menyatakan di depan pers,” tegasnya lagi.
Namun demikian, apabila KPK memang sudah menerbitkan SPDP untuk Setnov, dia menegaskan tidak tinggal diam.
“Coba sentuh, saya hajar,” ungkap dia.
Maksud keterangan tersebut tidak lain dia bakal melaporkan KPK ke Mabes Polri yang menurutnya menjadi hak kliennya untuk membela diri.
Apalagi setelah putusan sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan 29 September lalu dibacakan.
“Sangat jelas kata-katanya,” ucap dia.
Di antaranya, lanjut Fredrich, putusan yang berbunyi perintah kepada KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov yang dilakukan berdasar sprindik 17 Juli lalu.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan, dengarkan Pak ya, untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sekian, sekian, sekian (sprindik Juli 2017),” tekan dia sambil membaca sebagian putusan sidang gugatan praperadilan tersebut.
Berdasar putusan tersebut, Fredrich menegaskan, KPK tidak punya alasan maupun landasan hukum apapun untuk memeriksa atau menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Karena putusan itu sudah mengunci. Sudah mengatakan tidak boleh melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto sebagaimana yang tertera dari sprindik. Sprindiknya itu isinya apa? e-KTP 2011,” terangnya.
Dengan dasar itu pula, Fredrich siap melaporkan KPK apabila tetap menyidik Setnov dengan objek yang sama yakni kasus dugaan korupsi e-KTP.
“Saya tidak akan segan-segan. Saya akan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP juncto pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999. Saya jerat lagi dengan 414 KUHP,” ujar dia.
“Karena apa? Saya bukan asal ngomong. Karena putusan itu sudah sangat jelas,” tegasnya.
(pojoksatu)