Kepahlawanan dan Bela Negara

Ahad, 12 November 2017

DALAM memperingati Hari Pahlawan 10 November pada tahun ini, sudah saatnya kembali merenungkan ba­gai­mana peranan strategis mahasiswa se­ba­gai kelompok pemuda terdidik untuk mere­fleksikan nilai kepahlawanan (herois­me) saat ini. Soalnya Presiden Joko Wido­do telah mengingatkan bahwa ancaman terhadap Pancasila dan kedaulatan bangsa saat ini sudah berkembang multidimensi, tidak lagi hanya ancaman fisik, tetapi juga nonfisik, meliputi ancaman ideologis, politik, ekonomi, sampai sosial budaya (Rapat Kabinet Terbatas pada tanggal 26 Juli 2017).

Selanjutnya Presiden kembali menegas­kan perlunya penguatan nilai-nilai Pan­casila tersebut, pada saat menerima 20 rek­tor perguruan tinggi di Istana Merdeka pada 25 Agustus 2017. Presiden secara khu­sus meminta agar kampus menjadi ins­titusi (atau garda) terdepan dalam menjaga dan mendorong terus menerus upaya pe­nguatan Pancasila ini. Dalam rangka inilah, terakhir Presiden menerima "Deklarasi Kebang­saaan PT Se-Indonesia" dalam Pertemuan Pimpinan PT Se-Indonesia di Nusa Dua Bali pada tanggal 26 September 2107 yang lalu.

Kampus Bela Negara

Sebagaimana diketahui, sema­ngat bela negara ini sebenarnya telah diawali Pemerintahan Jokowi-JK sejak akhir tahun 2014 pada saat dicanangkannya Gerakan Nasional Bela Negara oleh Presiden Jokowi tanggal 16 Desember 2014 sebagai HUT Bela Negara. Selanjutnya melalui Kementerian Pertahanan, Menhan Jenderal TNI Purn. Ryamizard Ryacudu mengini­siasi program Pembinaan Kesadaran Bela Ne­­gara (PKBN) sejak tahun 2015 dengan me­rumuskan kebijakan "100 juta Kader Bela Negara". Lewat program ini Kemhan be­kerja sama dengan kemen­terian/lem­baga terkait, telah me­lak­sanakan pen­di­dikan/pelatihan bela negara ini di setiap ka­bupaten/kota di seluruh Indonesia.

Meskipun program kebijakan Menhan ini sempat mengundang kritikan dan peno­lakan di sebagian aktifis LSM dan akademisi, pemerintah berkomitmen untuk terus melanjutkannya. Ironis me­mang di tengah maraknya terjadi trend reradika­li­sasi, neolibera­lisasi, reinterpretasi ko­mu­nis­me, dekadensi moral dan rasa kebang­saan di sebagian generasi muda, muncul kepri­hatian yang mendalam akan penting­nya Kesa­daran Bela Negara ini. Bahkan Pre­siden Jokowi sempat menyam­paikan kritik menarik bahwa "situasi kebangsaan dalam bebe­rapa bulan terakhir diwarnai ber­bagai hal yang mencederai nilai-nilai Pan­casila dan kebhinekaan" (Pidato Pe­ngu­kuhan Pengurus DPP Partai Hanura pada 22 Februari).  

Menyadari adanya keprihatinan ke­bang­saan ini, maka relevansinya ke depan men­jadi penting karena pelaksanaannya perlu digelorakan terus, bukan saja oleh Kemhan melainkan oleh setiap komponen bangsa. Kalau pada akhir-akhir ini yang menjadi korban keprihatinan ini sudah menyasar kelompok terdidik (mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi), maka keprihatinan ini semakin mence­mas­kan pemerintah dan masya­rakat. Per­tanyaan strategisnya adalah bagaimana pihak perguruan tinggi dan peranan ma­hasiswa mengambil sikap "kepahla­wa­nan"nya untuk mengantisipasi dan me­ngatasi keprihatinan ini ke depan?

Ancaman Ideologis

Ironisnya setelah 18 tahun Orde Re­formasi sudah berjalan, fakta­nya pem­ba­haruan (reformasi) politik dan hukum bu­kannya menun­jukkan tendensi positif da­lam kehidupan bernegara dan ber­masyarakat. Malahan sebalik­nya mun­cul tendensi negatif yang menunjukan terja­dinya dekadensi moral (sosial buda­ya), ideologis, politik dan hukum di kala­ngan masyarakat luas (tataran infras­truk­tur), khususnya generasi muda. Hal ini bisa diamati dengan sema­kin masifnya pe­libatan generasi muda di berbagai kasus nar­koba, korupsi, terorisme, kriminalitas, dan tindak pidana kekerasan lainnya.

Sementara di tataran supra­struktur pemerintahan, terjadi praktek politik dan budaya demokrasi yang semakin mempri­hatinkan. Dalam bahasa Presiden Jokowi disebutkan bahwa "demo­krasi kita sudah kebablasan dan praktek demokrasi kita membuka peluang artikulasi politik yang ekstrim menyimpang dan berten­tangan dengan ideologi Pancasila.

Penyimpangan praktek itu terwujud antara lain dalam bentuk politisasi masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Menurut hemat penulis, perlu di­ka­ji kembali ancaman-ancaman ideo­lo­gis apa saja yang dianggap mengemuka saat ini terhadap keberadaan Pancasila.

Bila kita memetakan secara ideologis ke­cenderungan pola pikir dan sikap ma­syarakat saat ini, maka ada beberapa an­ca­man yang semakin intensif terjadi. Per­tama, ancaman reradikalisasi nilai-nilai da­sar keagamaan di kalangan generasi mu­da khususnya maha­siswa (lihat ber­bagai hasil penelitian yang dilakukan LIPI, UI, Balitbang Diklat Kemenag).

Fenomena ini sebenarnya mulai terjadi sekitar dekade 90-an sebagai sikap yang anti kemapanan terhadap kegiatan keaga­ma­an mahasiswa yang sudah ada di intra kam­pus.

Aktifitas kemahasiswaan ini justru ironisnya terlihat marak di kampus PT-PT negeri dan banyak diminati serta semakin merebak sejak masa pemerintahan refor­masi. Fenomena ini jelas sangat dikuatir­kan dapat memengaruhi sikap dan perilaku ge­nerasi muda terutama anak-anak dan re­maja (tingkat pendidikan dasar, mene­ngah dan atas).

Kedua, ancaman neo-libera­lisme se­bagai anti tesa bagi dei­deologisasi Pan­casila di kalangan masyarakat. Pesatnya ke­majuan Ilpengtek (modernisasi), selain dapat berdampak positif, dikua­tirkan ber­implikasi negatif bagi kalangan generasi muda. Indikasi maraknya dekadensi moral (kasus korupsi, penyalah­gunaan narkoba, porno­grafi dan sebagainya) sebagai akibat (side efect) dari kemajuan teknologi informatika di kalangan pemimpin politik saat ini, ter­nyata secara psikologis dapat berakibat fatal bagi alam pikir dan sikap generasi muda.

Tantangan ideologisnya adalah penaf­sir­an sistemik terhadap praktek kepe­me­rintahan dan kema­syarakatan dikuatirkan sema­kin melenceng dari jiwa/roh Panca­sila. Bahkan yang paling menguatirkan ada­lah bilamana berbagai kebijakan pem­bangunan ekonomi, sosial dan politik pemerintah cenderung semakin berorien­tasi liberalistik, sehingga tidak lagi berpijak pada dasar negara Pancasila.

Sebagai calon pemimpin generasi muda bangsa di masa depan, kalangan mahasis­wa dikua­tirkan akan terjebak dalam pe­ngaruh ideologi neo-liberalisme terse­but.

Ketiga, meskipun hal ini dianggap "debatable" di kalangan peno­lak rezim Suharto, sadar tidak sadar kecenderungan kembalinya pengaruh faham (reideo­lo­gisasi) Komunisme bisa saja terjadi pada situasi kesenjangan dan ketidakadilan dalam masyarakat. Fenomena penye­ba­rannya bisa saja dalam bentuk pemahaman pe­ngaruh nilai-nilai Marxisme/Komunis­me dalam gaya dan bentuk baru, yang me­nyelinap pada alam pemikiran dan pe­rilaku generasi muda (khususnya maha­siswa) tanpa disadari.  

Keempat, menguatnya nilai-nilai pri­mordialisme (SARA) yang dipolitisasi oleh kalangan elite-elite politik dan masyarakat akan berbahaya dapat meme­nga­ruhi alam pikiran dan perilaku generasi muda. Apabila kecenderungan ini tidak da­pat dikendalikan (mengingat kondisi ma­syarakat yang sangat heterogen), maka se­cara akumulatif akan rentan bagi ter­ja­dinya disintegrasi bangsa dan kehancuran negara di masa yang akan datang.

Kelima, walaupun ancaman Fasisme/Totalitarianisme dan Otoritarianisme saat ini belum menimbulkan kondisi nyata pada kehidupan bernegara dan bermasyarakat, tetapi tantangannya bisa terjadi pada perilaku (praktek berideologi) di kalangan pemimpin politik/ormas negeri ini. Dialektika pemahaman ideologis me­nyang­kut hal ini tentunya secara akademis perlu dikaji kembali, agar generasi muda tidak terjebak pada sikap pragmatisme dan otoritarianisme kekuasaan.

Peranan Strategis Mahasiswa

Konsepsi Bela Negara yang dianut oleh In­donesia secara mendasar mengacu ke­pada konstitusi NKRI (UUD 1945). Dalam konstitusi ini disebutkan bahwa semangat dan upaya Bela Negara merupakan hal yang vital (hak dan kewajiban) bagi semua warga negara Indonesia (Pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Konsepsi Bela Negara ini secara substansial mengandung 5 (lima) nilai dasar, yaitu Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Yakin Pancasila sebagai Ideoologi Negara, Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara, dan Memiliki Kemampuan Awal Bela Negara.

Dalam hal ini peranan kelompok maha­siswa sebagai pemuda terdidik jelas sa­ngatlah strategis untuk kembali mere­flek­si­kan dirinya sungguh-sungguh untuk me­lak­sanakan program Bela Negara ter­sebut. Khu­susnya dalam konteks "mem­bela Pan­casila sebagai ideologi negara" dan "rela berkorban untuk membela ke­pentingan ideologis Negara dan Bangsa ter­­sebut". Sungguh menjadi tantangan yang berat ke depan, karena para mahasis­wa kembali diingatkan dalam mempe­ri­ngati Hari Pahlawan kali ini. Di tengah se­makin masifnya terjadi indikasi reradi­ka­lisasi (te­ro­risme), liberalisasi, pragma­tis­me, po­litisasi SARA, dekadensi mora­litas dan rasa kebangsaan di sebagian gene­rasi muda beberapa tahun terakhir, maka para ma­hasiswa justru harus tampil ter­depan dalam menyikapi dan mengatasi­nya.

Untuk itu langkah strategis berikutnya adalah bagaimana menindaklanjuti pene­rapan revitalisasi program PKBN (khu­sus dalam pembelaan Pancasila sebagai ideologi negara) ini oleh pemerin­tah me­la­lui atensi dan inisiatif Kemenristek Dikti bersama Kemhan untuk menyem­purnakan program kurikulum PKBN ini secara serius, jujur dan dapat diimplementasikan dengan nyata. Program ini hendaknya ber­sifat edukatif (tidak doktriner dan mi­li­teristis), disusun sesuai dengan tingkat pen­didikan yang dilaksanakan pada setiap PT dan relevan dengan ancaman yang se­dang kita hadapi saat ini dan di masa yang akan datang.

Dan langkah strategis yang paling uta­ma selanjutnya berada pada pundak ma­hasiswa itu sendiri sebagai "Kader Intelek­tual Bela Negara" menerima materi kuriku­lum tersebut dan mengimplementasikan­nya. Tentunya kita semua sepakat bahwa pe­nguatan relevansi nilai dan makna Ke­pahlawanan terkini terletak pada tugas dan tanggaungjawab mahasiswa, dalam hal ini untuk meningkatkan penguatan keyakinan dan penerapan ideologi Pancasila tersebut. Penerapan ini jelas dapat dilaksanakan secara aplikatif, inovatif, kreatif dan produktif dalam medan pengabdiannya masing-masing setelah lulus dengan baik dari perguruan tinggi. Dirgahayu Para Pahlawanku ! ***  

Penulis adalah akademisi Universitas Pertahanan dan Alumnus Magister KSKN UI, tulisan ini bersifat pribadi.

sumber:analisadaily.com