Tak Ada Izin, Dua Penambang Emas Ditangkap

Ahad, 12 November 2017

Foto Ilustrasi (Int)

INHILKLIK.COM, TAPSEL- Petugas Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, kemarin.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menciduk dua pelaku yakni TT dan TR saat tengah mengolah emas.

Informasi yang dihimpun Minggu (12/11/2017), penggerebekan yang dipimpin Kanit IV Tipiter Satuang Reskrim Polres Tapsel, Ipda Mulyadi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan penambangan emas secara ilegal.

Tak pelak, mendapat laporan tersebut petugas pun langsung terjun ke lokasi guna mengeceknya.

Setiba di lokasi, petugas pun kemudian melihat dua orang yakni TT dan TR tengah mengolah emas dengan menggunakan bahan kimia mercuri di salah satu gelundung.

Melihat aktivitas tersebut, petugas pun mengepung lokasi sebelum akhirnya menangkap keduanya. Sayang, saat penggerebekan tersebut pemilik gelundungan yakni HS berhasil melarikan diri.

“Jadi, kita di sini hanya menangkap dua pekerja. Sedangkan pemilik usaha tidak ada di lokasi saat kita datang. Kedua pekerja tak bisa meperlihatkan surat izin penambangan serta pengolahan emas. Kita pun memboyongnya ke Mapolres Tapsel,” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa melalui Kanit IV/Tiidter Ipda Mulyadi kepada wartawan.

Disebutkannya, dari kedua pekerja itu disita barang bukti di lokasi yakni, dua gumpalan kecil emas yang dibalut merkuri sebesar ujung jari kelingking orang dewasa, sebotol Mercury/HG special for gold 99,999% berisi merkuri, setengah botol Mercury/HG special For Gold 99,999%, saut unit ember plastik besar warna hitam dan 2 unit baskom.

“Sebelum mengolah emas tersebut, para pelaku terlebih dahulu menggali tanah yang akan menghasilkan batu mineral. Selanjutnya, batu mineral tersebut dibawa ke tempat pengolahan dan diolah dengan menggunakan mesin gelundung yang bertujuan menghasilkan emas,” beber Ipda Mulyadi.

Menurut dia, dalam hal proses pemisahan batu mineral untuk menghasilkan emas diduga para pelaku menggunakan zat kimia berupa merkuri.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku pun dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara. Hal tersebut disebabkan, lantaran pelaku melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR, dan IUPK.

“Perbuatan mereka telah melakukan tindak pidana. Dimana dalam melakukan usaha penambangan, mereka tidak mempunyai izin usaha. Karenanya, kita pun mengganjar mereka Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya. (pojoksatu)