Fredrich Yunadi ‘Ngemis’ Presiden Joko Widodo, Polri dan TNI Lindungi Setya Novanto

Ahad, 12 November 2017

Setya Novanto didampingi kuasa hukumnya Fredrich Yunadi. Foto via jpnn

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengadendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung KPK, besok Senin (13/11).

Akan tetapi, pemeriksaan Novanto itu bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi atas tersangka korupsi e-KTP, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi memastikan kliennya tak akan hadir alias mangkir.

Hal itu disampaikan langsung Fredrich di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11).

Menurut Fredrich, lembaga antirasuah itu tak memiliki wewenang untuk memanggil ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Kita berikan saran tidak hadir,” tegasnya.

Apabila sampai terjadi upaya paksa, dirinya meminta Presiden Joko Widodo, Polri dan TNI untuk memberikan perlindungan kepada kliennya.

Alasannya, KPK berupaya memecah-belah bangsa Indonesia.

“Jelas, itu ada indikasi memecah-belah Indonesia. Mereka melakukan tindakan inkonstitusional,” kilahnya.

Menurutnya, tindakan inkonstitusional yang dilakukan KPK itu merujuk pada hasil putusan praperadilan yang dimenangkan kliennya.

“Apalagi putusan pengadilan tinggi sudah sangat jelas. Mereka tidak terima, dan katanya mau kasasi. Kalau memang mereka malaikat, kenapa kalah terus?” cela Fredrich.

Ia juga menyebut, dasar yang dipakainya adalah aturan yang tertuang di dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) dimana seorang anggota dewan memiliki hak imunitas.

Selain itu, ia juga menyebut UU MD3 pasal 225 ayat (5) sebagai acuan lainnya.

Yang menyatakan anggota dewan dalam menjalankan tugas bila dipanggil atau diperiksa wajib minta izin Presiden,” tekan dia.
(pojoksatu)