Penyelundupan Rokok Ilegal Merajalela Masuk ke Inhil

Kamis, 30 November 2017

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kegiatan penyelundupan barang ilegal jenis rokok tanpa label bea cukai asli dan produk minuman keras (Miras) merajalela masuk ke Kabupaten Indragiri Hilir melalu pelabuhan tikus, diduga dibekingi oleh oknum aparat.

Hal ini dibuktikan adanya pemusnahan barang ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean c (KPPBc) Tembilahan hari ini Rabu (29/11/2017), diperkirakan mencapai senilai 3,4 miliar rupiah, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 1,6 miliar rupiah.

Masuknya barang-barang impor tersebut berhasil ditindak oleh pihak KPPBc Tembilahan. Menurut penuturan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean c Tembilahan, Agung Widodo, pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara Hasil Penindakan tahun 2017 ini telah melaksanakan 62 (enam puluh dua) kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, serta Barang Kena Cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.

Sedangkan hasil penindakan bulan Januari sampai dengan Juli 2017 yang meliputi 36 kali penindakan. Sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c q Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang terdiri dari Produk Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 303,524 (tiga ratus tiga ribu lima ratus dua puluh empat) bungkus dengan total 5.842.628 (lima juta delapan ratus empat puluh dua ribu enam ratus dua puluh delapan) batang Produk Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris sebanyak 6 bungkus Minuman keras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol Produk makanan dan minuman sebanyak 583 karton, 1 bag dan 121 case Tekstil, mainan, dan barang lartas lainnya sebanyak 4.633 pkgs

BUKTI BAHWA INHIL MENJADI JALUR MASUKNYA BARANG ILEGAL. RIBUAN PELABUHAN TIKUS MENJADI JALUR PENYELUNDUPAN DIDUGA DIBEKINGI OLEH OKNUM APARAT

Dengan adanya hasil penindakan oleh pihak KPPBC Tipe Madya Pabean c Tembilahan menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 1,6 miliar rupiah, merupakan bukti bahwa Kabupaten Inhil menjadi jalur-jalur masuknya barang ilegal jenis rokok tanpa Cukai serta barang ilegal lainnya melalui ribuan pelabuhan tikus masuk di kawasan perairan Sungai Indragiri diduga dibekengi oleh oknum aparat.

Mengenai bekingen oleh oknum aparat, awak media mencoba mengonfermasi Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.SI, ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada yang terbukti bahwa masuknya rokok tanpa Cukai tersebut dibekengi oleh oknum aparat

"Jika memang terbukti, kita akan segera menindak. Karena ini sudah merugikan negara," ucap Kapolres Dolifar Manurung saat diwawancarai oleh GAGASANRIAU.COM diruangan kerjanya, Selasa semalam (17/8/2017).

PENYELUNDUPAN ROKOK TANPA CUKAI MEMBUAT RESAH WARGA KECAMATAN RETEH, ADANYA SPEEDBOAT SILUMAN LALULALANG DI PERAIRAN INDRAGIRI MENGANCAM NYAWA NELAYAN

Penyelundupan barang ilegal rokok tanpa cukai ini dihebohkan dengan adanya 'speedboat siluman' lalulalang di perairan Indragiri membuat resah nelayan di Kecamatan Reteh. Pasalnya, para nelayan di Kecamatan setempat menggerakkan aksi demonstrasi Jum'at lalu (24/11/17), atas tewasnya seorang nelayan Abdul Satar (50 tahun) diduga ditabrak oleh speedboat pengangkut rokok tanpa cukai.

"Kami minta polisi mengusut kejadian ini (tenggelam dan tewasnya nelayan atas nama Abdul Satar), karena sudah sering terjadi," teriak Bayu, salah seorang peserta aksi demo

Sudah tentu aksi ini dipicu, dari informasi yang beredar dan keterangan pihak keluarga, tenggelamnya kapal pompong yang menyebabkan tewasnya nelayan setempat, bukan karena menabrak kayu, tapi diduga akibat ditabrak speedboat pembawa rokok ilegal (speedboat siluman) yang selama ini disebut-sebut bebas masuk di kawasan perairan Sungai Indragiri. (Daud/GRC/Yan)