
post
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan adanya laporan beberapa perusahaan yang leluasa beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir tanpa memiliki izin, pemerintah daerah melalui Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) diminta untuk bertindak tegas. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, Yusuf Said, yang menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah masih lemah. Hal ini ia tegaskan guna menghindari persepsi adanya keterkaitan kongkalikong antara pejabat pemerintahan dangan para investor yang ingin merauf keuntungan tanpa memikirkan sistem pola kemitraan lagi. Seperti yang banyak terjadi selama ini dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang kemudian berujung terjadinya konflik. “Pemerintah daerah harus bersikap tegas, tidak hanya bagi yang tidak memiliki izin saja, tetapi juga terhadap perusahaan yang telah menyalahi izin mau pun perusahaan yang dengan sengaja menentang sistem pola kemitraan yang telah ditetapkan,”ujarnya beberapa waktu yang lalu. Lebih lanjut ia juga mengingatkan kawasan di daerah perbatasan Kabupaten Inhil dengan Kabupaten Inhu, sangat rawan adanya perusahaan yang berdiri tanpa memiliki izin. Untuk itu ia perlu peninjauan langsung ke lokasi. Parahnya lagi, dari penyampaian perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Inhil saat hearing bersama Komisi II DPRD beberapa waktu lalu, menyebutkan hampir semua perusahaan di Inhil tidak memiliki izin industri. Dengan kata lain pemerintah daerah membiarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lenyap begitu saja. “Bukan hanya nama baik yang kita jaga, ini juga berdampak pada hilangnya PAD Kabupaten Inhil,”Ungkap Politisi Senior Partai Golkar Inhil Tersebut. Atas laporan tersebut, Komisi I telah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan yang disinyalir tidak memiliki izin, salah satunya di daerah Kecamatan Keritang. (Aditya)