Demi Uang Rp 3 Juta, Cucu Hantamkan Batu Bata ke Nenek Umur 100 Tahun

Rabu, 06 Desember 2017

INHILKLIK.COM, BEKASI - Seorang cucutega merampok sang nenek berusia 100 tahun atau satu abad di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Selasa (5/12) pagi.
Bahkan korban, Sarbinah mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah akibat dipukul pakai batu bata.

Kasus perampokan ini terjadi rumah korban di Gang Masjid Al Mukmin RT 03/18, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Saat itu, tersangka Ali Mahmud (23) masuk ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai tamu.

Saat pintu rumah dibuka, tiba-tiba Ali langsung memukul kepala dan wajah sang nenek secara brutal menggunakan batu bata. Sarbinah lalu terkapar bersimbah darah di pintu depan rumahnya.

Melihat sang nenek tersungkur, Ali beranjak ke kamar korban untuk mengambil perhiasan dan uang tunai. “Uang tunai Rp 3 juta dan perhiasan emas 10 gram milik korban raib,” kata Kapolsek Bekasi Timur Komisaris Parjana pada Selasa (5/12/2017).

Setelah menguasai harta korban, Ali bergegas melarikan diri. Pembantu rumah tangga korban, Nurhasanih (30) kemudian bergegas ke ruang tamu begitu mendengar rintihan korban.

“Saksi Nurhasanih kemudian meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit,” ujar Parjana.

Petugas yang mendapat laporan langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara.
Berdasarkan keterangan saksi maupun korban, pelakunya adalah masih cucukorban. Hingga saat ini, petugas masih memburu keberadaan Ali Mahmud yang diduga bersembunyi di luar Kota Bekasi.

“Pelaku masih dalam pengejaran, sehabis melukai korban langsung melarikan diri membawa barang berharga,” jelasnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron menambahkan, kondisi korban sudah membaik. Namun, korban mengalami luka robek di kepala sepanjang 6 sentimeter dengan dalam 2 sentimeter.
“Korban dipukul menggunakan batu bata hingga terluka parah,” katanya.


Selain menderita di kepala, kata dia, korban juga terluka di bagian kedua mata luka lebam, luka robek di bibir dan luka robek di batang hidung karena dipukul menggunakan batu bata.
Anggota sudah kita sebar untuk meringkus pelaku, kami imbau pelaku untuk menyerahkan diri,” ujarnya.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti sebuah satu lembar kain panjang motif batik dan satu buah batu bata dan pecahan batu bata sebanyak 4 buah yang digunakan pelaku menghabisi korban.
Apabila pelaku tertangkap bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Warta Kota