Bupati Wardan Akan Tingkatkan Wajib Belajar 9 Tahun Jadi 12 Tahun

Ahad, 28 Juni 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Program Wajib belajar 9 Tahun akan ditingkatkan hingga 12 tahun, bagi anak yatim piatu, hal ini diungkapkan Bupati Indragiri Hilir HM Wardan saat kunjungannya kesebuah Kecamatan. Kamis (25/6). “Ini saya canangkan, dan sudah saya fikirkan efek positif dari program itu,” ujar Wardan. Adapun alasan ia mewacanakan program tersebut, secara pasti katanya membantu agar anak yatim bisa bersekolah layaknya anak-anak lain pada umumnya. Zaman kini, bagi putra daerah dimintanya harus berfikir sekolah wajib 12 tahun. Untuk mencapai itu, salah satu langkah Pemkab Inhil melalui program membantu anak yatim tersebut. Tapi tetap saja katanya perlu bantuan serta dukungan dari semua pihak, terutama Camat, Lurah dan Kepala Desa. “Peran camat hingga lurah itu sangat penting, karena mereka yang mendata, bantuan ini tidak akan terialisasi jika lurah maupun camatnya tidak bekerja maksimal nantinya,” cetusnya. Ia menjelaskan, diantara tugas camat dan lurah maupun kepala desa itu, yang paling dominan melakukan pendataan yang valid terhadap masyarakatnya, lebih khusus mendata anak yatim yang ada di sejumlah daerah di Kabupaten Inhil. (Aditya)