Terdakwa Pungli Rutan Sialang Bungkuk Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 14 Februari 2018

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Taufik yang menjadi terdakwa kasus pungutan liar (Pungli), akhirnya divonis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama dua tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH dan Nuraini SH menuntut Taufik selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan bawahan Taufik yakni, Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski divonis selama 1,5 tahun penjara. Sebelumnya jaksa menuntut keduanya selama 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, Selasa (13/2/2018) menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menghukum terdakwa Taufik selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Menghukum terdakwa Muhammad Kurniawan dan Ripo Riski selama 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan," kata hakim

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu bulan.

Atas vonis hakim itu, wajah ketiga terdakwa tampak berkaca-kaca dan menerimanya. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

Dakwaan JPU menyebutkan, ketiga terdakwa telah menyalagunakan jabatan dalam melaksanakan tugas sebagai petugas pengaman. Para terdakwa melakukan pungutan tak resmi kepada para tahanan jika ingin pindah ke sel lain yang lebih nyaman.

Pungli yang dilakukan ketiga terdakwa secara berulang-ulang itu, berujung kerusuhan di Rutan. Hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau, atas laporan para tahanan. (senuju)