
post
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Rapat Paripurna ke-4, dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Inhil, Jum'at (12/6/2015) malam. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Feriyandi didampingi Ketua DPRD, Dani M Nursalam ini dihadiri 31 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil. Juru Bicara Pansus II, Okta Hasanatan dalam penyampaian laporannya yang dilanjutkan oleh Ketua Pansus II, HM Yusuf Said mengatakan, dari 6 Ranperda yang telah diusulkan oleh Pemkab Inhil pada Rapat Paripurna berrapa waktu lalu, 5 Ranperda diantaranya dinyatakan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Sedangkan 1 Ranperda lainnya, yakni tentang penetapan Desa Adat dikembalikan kepada Pemda, untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut, Ujar Yusuf. Pengembalian Ranperda tentang penetapan Desa Adat ini, setelah melalui pembahasan dengan berbagai pihak, seperti perwakilan paguyuban dan organisasi masyarakat, SKPD terkait, Camat dan Kepala Desa (Kades) di Negeri Seribu Parit. "Dari hasil pembahasan dan public hearing tersebut, perlu adanya kajian lebih lanjut tentang penetapan desa adat, dikarenakan masyarakat Inhil heterogen, sehingga disimpulkan belum ada desa yang bisa ditetapkan menjadi desa adat," terangnya. Sementara itu, H Rosman Malomo, Wabup Inhil menjelaskan, dengan telah ditetapkannya 5 Ranperda menjadi Perda, maka selanjutnya perlu dilakukan berbagai langkah konkrit, dalam upaya penerapan Perda tersebut di lapangan. "Marilah sama-sama kita mensosialisasikan Perda ini, supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik dan lancar," imbuhnya. Untuk diketahui, 5 Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, yaitu Ranperda tentang pelaksanaan Ibadah Haji, Ranperda tentang Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ), Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Ranperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Aditya)