Jokowi Tak Mau Teken UU MD3, DPR: Tetap Kami Terapkan!

Rabu, 21 Februari 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - DPR RI memang sudah mengesahkan revisi UU MD3 dalam sidang peripurna pekan lalu. Sayangnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan menandatanganinya.

Sampai saat ini, Jokowi masih belum juga membubuhkan tandatangannya tanda pemberlakukan UU MD3 tersebut.

Menanggapi hal itu, DPR RI bersikukuh dan tetap akan menerapkan undang-undang yang telah disahkan itu.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Politisi Partai Demokrat itu mengakui, presiden memang memiliki kewenangan untuk tidak menandatanganinya.

Akan tetapi, kata Agus, hal itu bukan berarti Presiden menolak UU MD3.

“Itu tentunya kewenangan presiden,” katanya.

Kendati tak ada bubuhan tandatangan Jokowi, lanjut Agus, DPR RI tetap akan menerapkannya dengan alasan terdapat aturan yang mengaturnya.

“Memang aturannya dalam jangka waktu tertentu apabila presiden tidak menandatangani dianggap tidak menolak sehingga tetap masih bisa dilaksankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menampik jika UU MD3 tersebut terburu-buru untuk diselesaikan.

Menurutnya banyak UU yang telah disahkan dan ditandatangan pemerintah digugat ke Mahkamah Konstitusi, sehingga UU MD3 masih bisa dibawa ke ranah gugatan.

“Rasanya tidak seperti itu (terburu-buru) karena banyak juga UU yang kita bahas sampai bertahun-tahun sampai itu di judicial review bahkan di judicial review,”

“Juga ada yang dimenangkan dan dikalahkan, sehingga ini adalah suatu proses dalam pembuatan UU manakala masyarakat ada yang kurang sepaham dapatnya melaksanakan judicial review. Ini adalah satu proses dalam pembuatan UU,” tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menduga Jokowi tak paham isi UU tersebut.

Karena itu, sampai kini Jokowi belum membubuhkan tandatangannya.

Akan tetapi, Fahri mengakui bahwa falsafah di dalam Undang-undang MD3 itu cukup berat.

“Kalau nggak negarawan itu nggak bakal paham pasal-pasal itu,” ucapnya di Gedun Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Ia menilai, ada sejumlah alasan kenapa masih saja ada pihak-pihak yang belum memahami betul isi pasal-pasal yang ada di dalam UU itu.

“Kalau kita ini tetus menerus pikirannya itu curiga atau sudah teracuni oleh politik dan hukum kita yang rada-rada kacau dalam 20 tahun transisi ini, ya memang itu susah dimengerti,” lanjutnya.

Ia lantas mengaku khawatir bahwa tidak ada pihak yang kemudian memberikan penjelasan kepada Presiden.

“Saya khawatir tidak ada yang berani menjelaskan ini kepada presiden,” sambung politisi asal Nusa Tenggara Barat itu.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan sebenarnya tidak ada perubahan amanah Undang-Undang Dasar tentang imunitas.

Karena itu, Fahri juga lantas meragukan bahwa Jokowi memahami soal hak imunitas tersebut.

“Jangan-jangan presiden tidak tahu hak imunitas itu ada di undang-undang dasar, sebab orang-orang berusaha meyakinkan presiden bahwa imunitas itu cuma ada di UU MD3, itu salah itu,” tukasnya.

 

pojoksatu.id