Bolehkah Membunuh Semut di Rumah?

Sabtu, 03 Maret 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Binatang semut merupakah salah satu dari beberapa binatang yang diistimewakan dalam Islam. Bahkan Semut ditulis menjadi salah satu nama surat dalam Al Quran.

Kadang kala saat dirumah, semut-semut seakan mengganggu aktivitas. Entah polahnya karena menggerubuti makanan, ataupun tingkahnya berkeliaran di sekitar kita.

Kepercayaan masyarakat yang berkembang menyakini bahwa semut dilarang dibunuh karena dapat berdosa, hal tersebut karena terdapat hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).

Hadist tersebut menjelaskan dengan rinci tentang larangan membunuh 4 hewan. Lalu bagaimanakan jika hewan yang disebutkan mengganggu?

Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak)” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Berdasarkan penjelasan tersebut jelaslah bahwa hewan yang membuat kerusakan atau mengganggu boleh dibunuh karena dapat membahayakan.

Seperti dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassallam: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membayakan” (HR Ibnu Majah).

Jadi membunuh semut diperbolehkan selama semut itu mengganggu dan merusak atau membahayakan tetapi ingat jangan sampai kita membunuhnya secara berlebihan.

Sumber: ummatmuslim.com