Duh! Gara-gara Beritakan Kapolda tentang Ini, Dua Wartawan di Siantar Dijemput Paksa

Rabu, 07 Maret 2018

INHILKLIK.COM, MEDAN - Dua wartawan media online, sorotdaerah.com dijemput paksa dan diboyong oleh petugas Subdit II Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Kedua wartawan itu diketahui bernama Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban. Mereka diamankan karena membuat berita yang mengkritisi Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw berfoto dengan seorang pria yang diduga pelaku penipuan berinisial M.

Informasi dihimpun Rabu (7/3/2018), keduanya ditangkap dari tempat dan waktu berbeda. Jon diamankan dari rumahnya di Kota Pematang Siantar, Selasa (6/3/2018) dini hari. Sedangkan Lindung diciduk dari kawasan Padang Bulan sekira pukul 21.00 WIB.

Mereka kemudian dikabarkan menjalani pemeriksaan karena diduga telah melakukan penyebaran berita hoax, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Berita tersebut dituangkan dalam media online sorotdaerah.com dengan alamat internet (URL) : http://sorotdaerah.com/uncategorized/desakan-copot-irjen-paulus-waterpauw-menguat-pengamat-ppatk-harus-periksa-rekening-kapolda/.

Namun sayangnya, saat ini link berita itu maupun situsnya sudah tidak bisa diakses lagi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, Jon Roi sudah dipulangkan. Sementara Lindung masih diproses.

“Untuk yang di Padang Bulan itu bukan jurnalis ya, kita sudah konfirmasi ke Dewan Pers. Tetapi yang jurnalis yang kita jemput pertama (Jon Roi) memang mau diambil keterangannya, terkait adanya berita yang di-upload melalui media online yang kita dapat informasi. Dia medianya dia wartawannya,” ujar Rina saat dikonfirmasi wartawan di Medan.

Ternyata, sambung Rina, setelah dilakukan pendalaman bukan Jon Roi yang menerbitkan berita itu. “Makanya tadi pagi dia sudah kita pulangkan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, Lindung bukan wartawan tetapi dia yang mengupload berita ke media online tersebut.

“Tidak terdaftar di media itu (Lindung), makanya kita lagi dalami apa motif sebenarnya, sehingga dia membuat berita yang mencemarkan nama baik,” tutur Rina.

Menurut Rina, dalam tulisan tersebut ada kebohongan yang diedarkan. “Dia (Lindung) menjelaskan di situ Pak Kapolda menerima uang, padahal itu kan berita bohong. Dari mana terima uangnya,” tegasnya.

Ditambahkannya, Jon Roi dinyatakan berstatus sebagai saksi. Sementara Lindung kemungkinan akan dijadikan tersangka.

“Sedang mau digelar untuk menetapkan status berikutnya. Kemungkinan akan meningkat statusnya ke penyidikan,” tandasnya sembari mengatakan, bahan rilis kasus itu sedang disiapkan dan akan dikirim ke rekan-rekan.

 

sumber : pojoksatu.id