Aduh duh.. Utang Nasi Rp60 Juta, Kantor Satpol PP Disegel

Kamis, 08 Maret 2018

INHILKLIK.COM, ACEH- Satpol PP biasanya melakukan penertiban, penyegelan, dan pembongkaran bangunan liar. Tapi kali ini, markas polisi penegak peraturan daerah (perda) itu justru disegel pemilik rumah makan. Penyegelan kantor Satpol PP terjadi di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Penyebabnya, Satpol PP tak kunjung membayar utang makanan senilai Rp60 juta lebih.

Pemilik rumah makan yang berani menyegel kantor Satpol PP diketahui bernama Muhammad Yuki. Warga Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya itu menyegel kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) setempat.

“Dari tahun 2016 Satpol PP-WH Pidie Jaya belum membayar hutang nasi sebesar Rp 62.653.000. Dari itu saya menggembok kantor itu kemarin,” kata Yuki, seperti dilansir AJNN, Rabu (7/3).

Pemilik Rumah Makan Yuki ini menambahkan, dirinya sudah berulang kali menagih hutang tersebut kepada Kepala Satpol PP-WH Pidie Jaya, M Thaib. Namun hingga kini juga tidak berbuah hasil.

Kantor Satpol PP disegel gara-gara utang nasi

Yuki memperlihatkan kwitansi utang Satpol PP. (Foto via ajnn)

Yuki menegaskan, jika Satpol PP-WH Pidie Jaya tidak segera melunasi hutang tersebut dalam waktu satu pekan ke depan, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu minggu ke depan, saya akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” ujar Yuki sambil memperlihatkan kwitansi hutang Satpol PP.

Kantor Satpol PP disegel gara-gara utang nasi. (Foto via ajnn)

Kantor Satpol PP disegel gara-gara utang nasi. (Foto via ajnn)

Yuki menambahkan, gara-gara utang makan tak kunjung dilunasi, ia harus meminjam uang ke orang lain agar usahanya tidak tutup.

“Gara-gara hutang Satpol PP ini, saya terpaksa harus berhutang kepada orang lain. Dan jangan sampai gara-gara hutang ini saya harus menutup usaha saya,” imbuhnya.

Hingga berita ini di tayangkan, Kepala Satpol PP-WH Pidie Jaya, M Thaib belum memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut.

sumber: pojoksatu