Ini Sanksi untuk Kapolsek yang Terpergok Mesum dengan Istri Bawahan

Kamis, 08 Maret 2018

INHILKLIK.COM, LAMPUNG - Nasib Kapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, AKP ES berada di ujung tanduk. Kasus perselingkuhan dengan istri bawahan membuatnya terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, semua yang bersangkutan dengan kasus perselingkuhan yang berujung dengan perzinaan itu sudah diperiksa, baik itu pelapor maupun terlapor.

"Ya sudah kita periksa semua, dalam waktu dekat kita limpahkan dan kita sidangkan," kata Hendra.

Untuk itu, AKP ES akan segera diproses dengan sidang kode etik profesi. Meski tidak menyebut pasal yang dilanggar, Hendra menegaskan AKP ES diancam PTDH.

“Kami tindak dengan tegas, dan hasilnya kami akan proses kode etik profesi Polri. PTDH, sudah jelas, pemberhentian dengan tidak hormat itu yang paling tertinggi, tapi kita lihat sidangnya,” jelasnya dilansir laman Okezone, Kamis (8/3/2018).

Hendra menambahkan, status AKP ES sebagai kapolsek maupun sebagai anggota polri saat ini masih dalam pertimbangan, apakah akan dinonaktifkan atau tidak. “(Jabatan) dengan segera dipertimbangkan oleh bapak kapolda, masih dipertimbangkan,” pungkasnya.

Diketahui, AKP ES diciduk anggotanya sendiri saat asyik indehoy di sebuah kamar kontrakan. Kapolsek itu digerebek usai menyelingkuhi perempuan yang diduga istri bawahannya, yakni VK seorang PNS di Disdukcapil Kabupaten Pringsewu.

sumber: rakyatku