INHILKLIK.COM, KEMPAS - Ln alias Butet (36), pemilik salon di Dusun Tua Sakti, Desa Pekantua, Kecamatan Kempas, Indragiri Hilir (Inhil) mencoba membuang barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu saat digerebek polisi.
Peristiwa penggerebekan terjadi kemarin siang. Berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di salon milik Butet ini sering terjadi transaksi narkotika.
Kapolsek Kempas AKP AR Tarigan, S.Sos memerintahkan anggota Resintel untuk melakukan pengintaian terhadap Butet.
Mengetahui bakal terjadi transaksi di salon milik Butet tersebut, polisi pun melakukan penggerebekan. Namun ketika melihat 3 anggota Resintel Polsek Kempas, pemilik salon ini pun kaget dan spontan satu bungkus shabu.
Guna penggeledahan lebih lanjut, anggota Polsek Kempas lalu memanggil Kepala Dusun Tuah Sakti, Idhamsar dan Kepala Desa Pekantua Ibnu Sopyan.
Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, timbangan, telepon genggam, dua buah tempat kaca pirex, duanbuah botol kecil diduga untuk alat hisap shabu atau bong, serta uang Rp250 ribu.
Kini, tersangka dan barang bukti ditahan di kantor Polsek Kempas. Pemilik salon ini kini sudah menjadi tersangka sesuai Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(*)
Source: Riauterkini.com