Kasus Korupsi, Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Inhil Jalani Sidang Perdana

Rabu, 27 Mei 2015

post

Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Inhil, Urit S menjalani sidang dengan dua terdakwa lainnya (Foto: Pekanbarumx.co)
INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian bantuan langsung kepada nelayan Kabupaten Inhil menjalani sidang perdana. Ketiga terdakwa tersebut, adalah mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Inhil, Urip Sukarno dan dua terdakwa lainnya Burhanuddin serta Marto. 

Oleh JPU mereka didakwa melakukan penyimpangan dalam pemberian bantuan langsung kepada nelayan sebesar Rp100 juta, yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 lalu. Tanpa mengenakan rompi tahanan, ketiga terdakwa ini duduk dikursi pesakitan. Terlihat juga ketiganya tertunduk saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beny Yarbert SH dari Kejaksaan Negeri Tembilahan membacakan dakwaan untuk ketiganya.

Hal ini terungkap pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/5) dengan majelis hakim yang diketuai hakim Mangapul Manalu SH MH. 

‘’Pada kegiatan tersebut Urip Sukarno yang menjabat selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil. Serta Burhanuddin dan Marto, masing-masing menjabat selaku Ketua Tim Pendamping dari DKP Inhil dan Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat Kecamatan Kateman, Inhil. Ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dalam kapasitas sebagai penanggungjawab untuk memverifikasi dan mengevaluasi penggunaan dana bantuan langsung masyarakat Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) senilai Rp100 juta,’’ jelas JPU.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada APBN tahun 2013. Di mana dana sebesar Rp100 juta tersebut yang seharusnya diberikan untuk KUB Maju Jaya 2, Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Inhil, untuk dibelanjakan membeli 10 unit pompong berbobot 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta bahan bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya.

‘’Akan tetapi dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan spek teknis yang diharuskan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta,’’ ulas Beny.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Mangapul memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi atau mengajukan esepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Melalui penasihat hukumnya Urip Sukarno, dan Burhanuddin, menyatakan esepsi. Sedangkan Marto yang tak tampak penasihat hukumnya tampak bingung saat hakim ketua bertanya kepada dirinya. Hakim pun mengatakan diberikan waktu seminggu kepadanya untuk mengajukan keberatan atau tidak.

‘’Baiklah sidang hari ini kita tutup dan ditunda minggu depan dengan agenda esepsi,’’ pungkas Mangapul. Setelah palu tanda persidangan diketuk. Persidangan pun selesai. Tampak kerabat dan saudara para terdakwa menghampiri mereka sebelum mereka kembali ke sel tahanan sementara PN Pekanbaru. (*)


Source: Pekanbarumx.co