
INHILKLIK.COM, MAKASSAR - Oknum kepala sekolah berinisial SS (57) yang menjadi terdakwa pencabulan dua siswi sekolah dasar (SD) di Makassar, memohon keringanan hukuman, usai dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Permohonan ini disampaikan SS saat sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Makassar Kamis (24/5/2018) minggu lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhith Nur mengatakan, mantan kepala sekolah di salah satu sekolah dasar di Makassar ini, memohon keringanan hukuman lantaran usianya sudah tua. SS beralasan, dirinya sebentar lagi akan pensiun. Namun Muhith mengatakan tidak akan mengubah tuntutannya.
"Saya tetap pada tuntutan sepuluh tahun penjara," kata Muhith, Kamis (31/5/2018).
Muhith menambahkan, selain tuntutan hukuman sepuluh tahun penjara, SS juga dikenakan denda sebanyak Rp200 juta dengan ketentuan, apabila tidak mampu mengganti akan ditambah hukuman enam bulan penjara.
"Karena melanggar pasal 76 E jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Muhith.
Sebelumnya, SS sewaktu menjabat sebagai kepala sekolah dasar di Makassar, diketahui mencabuli kedua siswinya IL (9) dan SD (10) pada rentang waktu Juli hingga Oktober 2017 lalu. Aksi bejat SS ini diketahui usai, IL mengadu kepada kakak perempuannya bahwa SS telah berbuat tidak senonoh kepadanya melalui pesan Facebook di akhir November.
IL mengaku, SS telah melakukan ancaman kepada dirinya dan temannya usai melancarkan aksi bejatnya tersebut.