Ini Motif Marta Martil Suaminya Sendiri Hingga Tewas

Senin, 18 Juni 2018

INHILKLIK.COM, ROKANHILIR - Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap MbN alias Marta yang tak lain adalah istri korban, Mangandar Tua Haloho (41) warga jalan lintas Riau-Sumut Simpang Simaholder Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah, selain mengakui perbuatannya, pelaku juga menyampaikan alasan dia nekat membunuh suaminya.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku kalau korban kerap melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red)," ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH kepada SpiritRiau.com, Senin 18/6 petang.

Sebelumnya, terungkapnya kasus ini bermula dari olah TKP, unit Reskim Polsek Bagan Sinembah menemukan petunjuk bahwa  ditemukan bercak darah pada kamar,  ruang depan rumah korban.

Dan dari hasil olah TKP, tambah Sigit, tidak singkron dengan keterangan istrinya, awalnya, istri korban, MbN alias Marta tidak mengakui dan tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap suaminya.

Lebih jauh dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan dan pertanyaan sesuai fakta di TKP terhadap istri korban mengakui bahwa pelakunya adalah dirinya sendiri dengan cara memukul kepala bagian belakang korban pada saat dalam posisi tidur telungkup di kamar di atas kasur dengan mengunakan palu/martil besi sebanyak 3 (tiga) kali.

Kemudian, lanjut Sigit lagi, korban sempat bergerak mau bangkit dari tidurnya, mengetahui hal ini pelaku langsung berlari ke arah garasi rumah dan langsung mengambil potongan papan kemudian berlari lagi menuju kamar tempat korban tidur dan langsung memukulkan papan tersebut ke arah kepala dan wajah korban sehingga korban tidak bergerak lagi.

Setelah itu, tambahnya kemudian, pelaku menarik tubuh korban ke garasi Mobil selanjutnya pelaku mencuci tempat tidur, bantal, dan mengepel lantai yang ada bercak darah korban. Kemudian pelaku mengganti baju lalu pelaku mengeluarkan korban ke teras dan kemudian pelaku memanggil tetangga.

"Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan masih didalami, saat ini masih diperiksa," ungkapnya.

Sementara itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 (Dua) bantal guling ada bercak darah, 1 (satu) bantal papan, 1 (satu) seprai matras yang basah warna Merah Motif Arsenal, 1 (satu) karpet warna Hitam, 1 (satu) kayu papan yang ada bercak darah, 1 (satu) kain pel dengan gagang dari kayu, 1 (satu) buah jerigen warna merah bekas Oli, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) helai celana pendek warna Abu Abu motif kotak kotak kecil, 1 (satu) helai baju warna Hijau bertuliskan Sheep, 1 (satu) buah handuk warna Putih ada bercak darah, 1 (satu) buah kemeja lengan pendek motif garis-garis warna Abu Abu, 1 (satu) buah celana pendek warna Biru dan 1 (satu) pasang sendal Swallow warna Putih yang ada bercak darahnya.

Sebelumnya, kejadian itu bermula pada hari Senin 18 Juni 2018, sekira pukul 01.00 wib korban dan istri korban keluar dari rumahnya karena mendengar suara gonggongan anjing di sekitar rumah.

Lalu korban memeriksa ke sekitar rumah untuk mengecek keadaan sekitar rumah. Setelah memeriksa sekitar rumah, korban dan istrinya kembali masuk ke dalam rumah dan menonton tv lalu tidur.

Pada pukul 05.00 wib istri korban bangun dan tidak melihat korban di dalam kamar, lalu istri korban mencari korban di dalam rumah namun tidak menemukan korban.

Kemudian istri korban mencari korban di luar rumah dan tidak berapa lama istri korban melihat korban sudah tergeletak dipinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.

Kemudian istri korban mengangkat tubuh korban dan menyeretnya sampai ke depan rumah korban / teras rumah dan setelah itu istri korban memanggil saksi, Poster Simarmata dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

"Dari kondisi tubuh korban terdapat luka pada dagu bagian bawah sebelah kanan diduga akibat kekerasan," ungkapnya. (asg/spiritriau)