INHILKLIK.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menelusuri kasus 18 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga menerbitkan dan menjual ijazah palsu, seperti yang diutarakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir.
"Soal itu masih dilidik dulu, biasanya kan pemalsuan ijazah ada kerjasama dengan percetakan," tegas Anton, Selasa (19/5/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Menurut Anton, biasanya percetakan-percetakan tersebut memiliki sindikat kusus. Dan sindikat ini yang tengah diselidiki pihak Polri.
Untuk diketahui, diduga 18 Perguruan Tinggi itu menerbitkan ijazah sarjana strata 1 (S1) kepada penerimanya yang tidak menjalani perkuliahan maupun prosedur lain, seperti ujian, mengerjakan tugas akademik, dan persyaratan lain.
Tapi ada juga yang mengikuti kuliah hanya setahun atau dua tahun tapi memperoleh ijazah S1 dengan membayar sejumlah uang.
Praktik jual-beli ijazah itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Namun, kementerian masih merahasiakan identitas 18 kampus tersebut.
Kampus yang ditengarai menjual dan menerbitkan ijazah palsu itu berlokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi serta Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kabarnya satu dari 18 perguruan tinggi itu ialah sebuah kampus di Bekasi.
Lembaga pendidikan ini menerbitkan ijazah S1 kepada penerimanya yang tidak mengikuti perkuliahan.
Pengadu melaporkan, mahasiswa hanya mengikuti kuliah selama setahun atau dua tahun sudah bisa memperoleh ijazah S1 dengan membayar sejumlah uang. (*)
Sumber: