Tok! DPR Sahkan UU Karantina Kesehatan dan UU Kerja Sama RI-Korea

Selasa, 10 Juli 2018

INHILKLIK.COM, JAKARTA -  DPR mensahkan dua rancangan undang-undang dalam sidang paripurna siang ini. Salah satunya adalah RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan RI-Korea.

Pengesahan RUU digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2018). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Apakah RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah Republik Korea tentang kerja sama di bidang pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Agus.

"Setuju," ujar anggota dewan yang hadir dalam sidang.

Kerja sama RI-Korea ini di antaranya melingkupi pertukaran personel militer, senjata, dan pembentukan komite bersama. Pengesahan RUU Kerja Sama bidang Pertahanan Antara Indonesia-Korea akan membawa konsekuensi signifikan bagi kedua negara.

Selain itu, sidang paripurna juga mensahkan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Revisi atas UU No 1/1962 itu di antaranya mengatur upaya pencegahan penyebaran penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan masyarakat yang bersifat luar biasa yang ditandai penyebaran penyakit menular.

Di akhir sidang, DPR menyetujui perpanjang waktu pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan. DPR meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini, apak perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan tersebut dapat disetujui?" ucap Agus.

"Setuju," sambut anggota dewan.

(detik.com)