Dua Pengedar Narkoba Dicokok

Rabu, 18 Juli 2018

INHILKLIK.COM, RENGAT - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu seberat 14.58 gram dari dua tersangka, Senin (16/7) sekira pukul 19.00 WIB.
 
Barang bukti (BB) yang diamankan tersebut didapat dari RW alias JN (32) warga Jalan Pondok Batu Desa, Sungai Sagu, Kecamatan Lirik sebanyak 11 bungkus diduga sabu-sabu seberat 6,56 gram dan dari HT sejumlah 8 bungkus diduga sabu-sabu seberat 8,02 gram.
 
‘’Saat ini kedua tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Humas Ipda Juraidi.
 
Ipda Juraidi mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut atas informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Menurutnya, kedua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, RW alias JN (32) warga Jalan Pondok Batu Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik, dan satu warga lainnya inisial HT, ditangkap pada Senin (16/7) sekira pukul 19.00 Wib.
 
Kronologis penangkapan tentang adanya tindak pidana narkotika atau sering adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik ini ditindaklanjuti.
 
Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH  memerintahkan personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Joko Wiyono melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi yang diperoleh. Selanjutnya setelah dilakukan diskusi dilapangan dan diperoleh cara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama RW alias JN dan diperoleh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus yang disembunyikan dibalik celana pelaku.
 
‘’Selanjutnya dari pengakuan saudara RW bahwa di rumahnya masih ada sisa barang (narkotika) dan kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah saudara RW dan petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus sehingga total shabu yang ditemukan sebanyak 11 bungkus,’’paparnya.
 
Dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa RW memperoleh narkotila jenis shabu tersebut dari saudara HT, maka petugas melakukan pengembangan menuju ke tempat mangkal saudara HT.
 
Hasilnya kata Ipda Juraidi, petugas menemukan saudara HT dan di tangan saudara HT petugas berhasil memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berikut timbangan elektrik. Selanjutnya untuk saudara HT dibuatkan laporan polisi tanggal 16 juli 2018 atas penangkapan  tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut
 
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan saat ini dari tangan saudara RW adalah 11 bungkus sabu-sabu seberat 6,56, satu  helai celana panjang, satu  buah kotak rokok kaleng warna merah merk gudang garam, satu unit HP samsung warna hitam, satu buah mancis dan satu helai celana hitam milik tersangka.
 
Sedangkan untuk barang bukti yg berhasil diamankan petugas dari saudara HT adalah tujuh bungkus shabu dengan berat 8,02 gram, empat butir pil yang diduga ekstasi warna hijau dengan berat 2,28 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah kaleng rokok merk gudang garam dan satu buah kaleng rokok merk Sampoerna.
 
‘’Saat ini kami telah mengamankan tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan penyitaan BB serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan,’’ papar Juraidi.asr (rpz)