Mahasiswa Nyambi Jadi Kurir Narkoba Seharga Rp3,6 M

Rabu, 18 Juli 2018

INHILKLIK.COM, PEKANBARU -  Salah seorang oknum mahasiswa Perguruan Tinggi di Pekanbaru ditangkap tim opsnal Polsek Limapuluh. Ia diamankan bersama dua rekannya karena bisnis narkoba.

Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (16/7/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Para tersangka yakni C (25), AS (28) dan APP (26).

Kapolresta Pekanbaru,  Kombes Susanto, Rabu (18/7/2018) siang pada wartawan mengatakan, pengungkapan ini ada yang menarik untuk pil ekstasi dan happy five. Kedua ini adalah barang baru, bentuk baru. Untuk happy five diamankan sebanyak 322 papan total 3.220 butir, pil ekstasi sebanyak 2.700 butir, sabu 3.258,29 gram dan 3.199,29 gram. Jika dijumlahkan dalam bentuk uang, totalnya Rp3,6 miliar.

Menurutnya, untuk penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di Jalan Rambutan, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai Pekanbaru.

"Tersangka berinisial C (25), AS (28) dan APP (26). Mereka ini adalah kurir narkoba. Rencananya akan diedarkan di Pekanbaru bahkan bisa juga diedarkan ditempat hiburan malam. Tersangka APP merupakan oknum mahasiswa di salah satu Universitas di Pekanbaru," ungkapnya.

Pertama ditangkap pria berinisial C. Kemudian dikembangkn dan berhasil menangkap dua tersangka lagi. Sementara barang haram itu didapati para tersangka dari L. Sementara dalam kasus ini tersangka dijerat  Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (rpz)