Inilah Penyebab Pejabat Inhil yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi Tidak Ditahan

Senin, 18 Mei 2015

post

Ilustrasi (fajar.co.id)
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Tidak ditahannya beberapa oknum pejabat di pemerintahan kabupaten Inhil yang berstatus tersangka akibat kasus korupsi Bukan karena ada permainan uang oleh tim penyidik hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo, M Sik melalui kasatreskrim AKP Ade Zamrah.

Ade juga mengatakan selain karena tim penyidik yakin jika tersangka tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan atau menghambat proses penyidikan, seperti upaya melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, pihaknya tidak melakukan penahanan karena ada permohonan dari Bupati Inhil, HM Wardan.

"Selain karena aspek kemanusiaan, karena tersangka sakit, saat ini tersangka masih bertugas, karena itu kami tidak melakukan penahanan agar proses pemerintahan tidak terganggu," ata Ade saat dijumpai sejumlah awak media di ruang kerjanya, senin (18/5).
Ade berani memastikan tidak ada permainan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Jika perlu, boleh dilakukan penulusuran lebih mendalam tentang hal itu. Saya pastikan tidak ada permainan, apalagi imbalan uang," tegasnya.

Untuk proses kasus dugaan korupsi tentang pengadaan buku thun 2014 di kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil yang melibatkan, Hj. herlina, kata Ade saat ini dalam proses penghitungan kerugian negara akibat hal tersebut.

"Jika semua berkas sudah siap, secepatnya akan kami serahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Sedangkan untuk kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas DKP Kabupaten Inhil, Saripek, berkasnya sudah diserahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

"Untuk perkembangan terkini, bisa ditanyakan kepada pihak kejaksaan. Dalam prosesnya, apakah tersangka akan ditahan atau tidak, itu bukan ranah kami lagi," Pungkas Ade. (Aditya)