Kepulauan Meranti Jadi Daerah Terparah Alami Karhutla, Tapi Belum Ada Tersangka

Rabu, 25 Juli 2018

PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau masih berlangsung. Satgas pun berjibaku melakukan upaya pemadaman, hingga melibatkan operasi udara menggunakan helikopter. Sementara kepolisian, memoproses para pelaku yang diduga membakar lahan.

Tercatat, hingga saat ini sudah 10 orang ditetapkan menjadi tersangka dari sembilan laporan polisi atas kasus Karhutla di Riau. Perkara tersebut, ditangani sejumlah Polsek hingga Polres di kabupaten/kota. Demikian data yang diperoleh dari Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Rabu (25/7/2018) menguraikan, kasus Karhutla tersebut ditangani antara lain di Polres Dumai, Rohil, Bengkalis, Rohul, Inhil, Pelalawan dan Polres Kampar.

Dirincikan Kombes Sunarto, tiga tersangka diproses Polres Dumai, dua tersangka di Polres Rohil, satu orang tersangka Karhutla ditangani Polres Pelalawan, satu tersangka diproses Polres Bengkalis, satu lainnya oleh Polres Rohul, satu tersangka di Polres Kampar. Sedangkan di Inhil masih dalam penyelidikan.

Dari 10 tersangka ini, ternyata tak satu pun ada yang ditangani oleh kepolisian di Kabupaten Kepulauan Meranti. Padahal menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Kepulauan Meranti adalah daerah terluas alami Karhutla.

"Sampai saat ini, belum ada masuk LP dari Kepulauan Meranti. Mungkin masih lidik (penyelidikan)," kata Kombes Sunarto.

Menurut data rekapitulasi BPBD Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti jadi wilayah terparah alami Karhutla di Provinsi Riau, dengan luas 928.31 hektar, disusul Bengkalis seluas 374.5 hektar dan Rohil seluas 242.25 hektar.

Kabid Humas Kombes Sunarto pun mengimbau masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran lahan. Jika kedapatan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan memprosesnya, apalagi Presiden RI Joko Widodo mewanti-wanti jangan ada asap dalam perhelatan Asian Games 2018.