Kota Siak Jadi Cagar Budaya Nasional, Menatap Warisan Dunia

Sabtu, 28 Juli 2018

INHILKLIK.COM, SIAK - Kawasan pusat pemerintahan Kesultanan Siak Sri Indrapura, akhirnya ditetapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai kawasan cagar budaya peringkat Nasional.

Perjuangan menjadikan Kota Siak sebagai cagar budaya Nasional dilakukan secara bertahap dan konsisten selama lebih dari dua tahun, di bawah arahan langsung Bupati Siak Drs H Syamsuar.

Dimulai sejak 13 Februari 2016 dengan masuknya Kota Siak dalam anggota Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI), akhirnya per tanggal 15 Desember 2017 dilakukan penandatangan piagam komitmen Siak sebagai salah satu kota Pusaka milik Bangsa Indonesia.

Penetapannya merupakan bagian dari Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kementerian PUPR, pada Dirjen Cipta Karya. Program ini dibentuk sebagai upaya nyata melestarikan aset-aset pusaka bangsa yang tersebar di penjuru Indonesia.

''Alhamdulillah, saya baru dapat kabar bahwa kota Siak Sri Indrapura sebagai salah satu kota pusaka peninggalan kerajaan Melayu Islam terbesar pada masanya, kini telah resmi berstatus cagar budaya Nasional,'' kata Syamsuar.

Kota Siak menjadi satu-satunya yang diakui sebagai Kota Pusaka dari Provinsi Riau, dari total 54 kota pusaka se Indonesia. Dan dengan status barunya sebagai cagar budaya Nasional, maka Kota Siak kini tidak hanya menjadi milik rakyat Siak dan Riau, tapi juga menjadi aset milik bangsa Indonesia.

"Alhamdulillah perjuangan panjang Kota Pusaka Siak Sri Indrapura menjadi cagar budaya Nasional, diridhoi Allah SWT. Setelah penetapan Kota Pusaka oleh Kementerian PU dan diakui sebagai Cagar budaya Nasional oleh Kemendikbud, kami akan lanjutkan berjuang agar Kota Siak juga diakui UNESCO sebagai Kota Warisan Dunia atau Heritage city," ungkap Syamsuar optimis.

Untuk peninggalan cagar budaya Kota Pusaka, ada yang bersifat Tangible (non ragawi) dan intangible ( ragawi). Adapun jenis cagar budaya tangible di Kota Siak, ada 17 bangunan, 18 benda, 5 situs, dan 3 kawasan.

Sedangkan untuk cagar budaya yang bersifat Intangible, diantaranya 2 kerajinan, 9 makanan, 6 kesenian tradisioal, 6 alat musik, 4 permainan rakyat, 9 event/festival.

Pemda juga telah berkomitmen membuat regulasi pendukung yaitu Perda Bangunan Gedung, Tim ahli Cagar Budaya (TACB) satu satunya ada di provinsi Riau diketuai O.K Nizami Jamil, Perbup Kampung Adat, Perbup RTBL Kawasan Mempura, Perbup TACB No 614/HK/Kpts/2017 dan Keputusan Bupati tentang Tim Kota Pusaka nomor 263/HK/KPTS/2016.

Dengan status kawasan cagar budaya Nasional, maka setiap orang dilarang melakukan pelestarian tanpa didasarkan pada hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara tekhnis, akademis, dan administratif.

Selain itu dilarang mengalihkan kepemilikan cagar budaya tanpa izin, dilarang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, dilarang merusak atau mencuri, baik sebagian maupun seluruh cagar budaya. Serta dilarang memindahkan dan atau memisahkan cagar budaya tanpa izin.

''Dengan ketetapan baru ini, tentunya nanti akan ada perhatian pemerintah pusat pada upaya pelestarian dan pemeliharaan. Selain itu juga dari Unesco bila sudah menjadi warisan dunia,'' kata Syamsuar.

''Semoga dengan upaya ini, kedigjayaan kerajaan Siak kembali bisa kita rasakan bersama. Saya mohon selalu doa dan dukungannya,'' tutup Syamsuar. (goriau)