Panwaslu Kuansing Temukan Bacaleg Kampanye Lewat Medsos

Senin, 30 Juli 2018

Teddy Niswansyah

INHILKLIK.COM, TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengimbau agar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk tidak memulai kampanye. Sesuai dengan tahapan, kampanye baru sah dilakukan pada 23 September 2018.

Namun, sebagian Bacaleg yang telah didaftarkan partainya ke KPU Kuansing sudah melakukan kampanye melalui media sosial.

Hal itu diakui oleh Teddy Niswansyah, Anggota Panwaslu Kuansing, bahwa pihaknya sudah merekap beberapa nama yang telah melakukan kampanye di luar jadwal.

"Mereka memanfaatkan media sosial untuk kampanye. Mungkin mereka melakukan sosialisasi. Tapi, itu melanggar aturan karena menampilkan citra diri. Citra diri yang dimaksud adalah logo partai dan nomor urut," papar Teddy. Selain itu, ada juga ajakan memilih, visi misi dan program.

Dikatakan Teddy, jika ada Bacaleg yang melakukan kampanye di luar jadwal, maka bisa dijerat dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

"Untuk tahap awal, nama-nama yang sudah terjaring curi start akan kita beri peringatan," ujar Teddy. Panwaslu Kuansing akan terus memantau pergerakan Bacaleg, terutama di media sosial.

"Kita berharap, semua Bacaleg mengerti dan paham tentang peraturan perundangan yang berlaku. Sabar dulu, jadwal kampanye ada nanti," pungkas Teddy. (goriau)