Bunuh Suaminya, Demi Pria Idaman Lain

Senin, 30 Juli 2018

INHILKLIK.COM, LHOKSEUMAWE - Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe bersama Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh menangkap dua tersangka pembunuhan terhadap seorang petani di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yakni M Amin (73), warga setempat.

Korban merupakan Teungku Imum di gampong tersebut dibunuh oleh istrinya sendiri berinisial ML (31) yang merupakan istri korban dibantu oleh RS (40).  Korban ditemukan sudah tak bernyawa, Kamis (26/7/2018) di area perkebungan gampong setempat.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni RS (40), Petani, warga Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

"Satu tersangka lagi tidak lain adalah istri korban pembunuhan yakni ML (31), IRT, warga Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara," kata AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat (27/7/2018) via telepong genggamnya.

Dijelaskan, penangkapan dilakukan di kawasan Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Jumat (27/7/2018) sekira pukul 10.30 WIB tadi. Kedua tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Saat ditangkap, tersangka RS melawan dan berupaya merebut senjata api yang digenggam anggota. RS terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di bagian kakinya," kata Kasat Reskrim.

Peristiwa ini berawal saat korban pulang dari kebunnya siang kemarin, sementara istri korban, ML, diketahui tetap berada di kebun bersama bibinya yakni Herlina. Sore hari, ML bersama Herlina hendak pulang dan di tengah jalan yang masih kawasan kebun, keduanya menemukan M Amin dalam keadaan tergeletak bersimbah darah.

"Menurut ML saat diperiksa kemarin, korban masih hidup dan meninggalkan dunia di hadapannya. ML menghubungi warga lainnya untuk meminta tolong mengevakuasi korban, hal ini kemudian dilaporkan ke Polres oleh keluarga korban," ungkap Budi.

Saat petugas melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah kejanggalan terhadap tingkah laku istri korban saat diminta keterangan. Sehingga, petugas berupaya menggali informasi lebih dalam terkait kasus pembunuhan ini.

"Setelah dapat sejumlah keterangan dan disinkronkan, kuatlah dugaan dan diketahui bahwa pelaku adalah selingkuhan istri korban yakni RS. Jadi kita bergerak ke lokasi dimana RS berada dan kita tangkap dalam 1x12 jam," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku sengaja menunggu korban pulang dari kebun untuk melancarkan aksinya. Saat korban melintas, RS memberhentikan korban dan memukulnya secara berulang menggunakan batang kayu yang disiapkan.

"Motif pelaku membunuh korban karena hubungan perselingkuhan ini, pelaku sengaja membunuh korban agar keduanya bisa menikah," kata Kasat Reskrim.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, diamankan dua batang kayu yang digunakan untuk membunuh korban.

"Keduanya masih kita amankan dan kita minta keterangan di Mapolres, ini masih kita dalami lagi. Sementara disangkakan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP," tambahnya. (habadaily)