Kontroversi Imunisasi MR, Diskes Inhil Keluarkan Surat Edaran

Sabtu, 04 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kontroversi pelaksana imunisasi Campak / Measles Rubella (MR) di seluruh Indonesia, turut berdampak di daerah. Menyikapi hal itu Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran yang di keluarkan per 1 Agustus 2018 yang diteken langsung Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Zainal Arifin, berisikan 7 poin diantaranya, Dinas Kesehatan akan tetap melaksanakan kegiatan kampanye Campak Rubella (MR) sebagai mana jadwal yang sudah dibuat, dimana hingga saat ini masih mengacu kepada fatwa MUI No 14 tahun 2016 dan surat rekomendasi MUI No. U-13/MUI/KF/VII/2017.

Pelaksanaan kampanye imunisasi Campak Rubella adalah program pemerintah yang bertujuan mencegah dan menurunkan angka kecacatan dan kematian akibat penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD31).

Hal-hal yang berkenaan berita yang beredar di Medsos yang bersifat Black Campaign Kampanye Hoax untuk tidak disebar luaskan.

Produsen vaksin di dunia hanya tersedia di Dua negara, yaitu India dan China. Telah memenuhi syarat prequality Who berasal dari negara India, dimana quality (Sudah teregistrasi di BPOM) efikasi dan safety sudah teruji.

Masyarakat diharapkan untuk dapat lebih peduli terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak yang sehat, dan tidak adanya sertifikat halal bukan berarti vaksin tersebut haram.

Jika ada penolakan di sekolah sasaran, harus berdasarkan surat tertulis oleh institusi yang bersangkutan.

Kepala puskesmas agar senantiasa berkoordinasi dengan Camat, kepala desa, Kelurahan dalam menyikapi isu yang berkembang.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten Inhil pada Rabu, 1 Agustus 2018, melaksanakan pencanangan Imunisasi MR di Venu Futasl, Tembilahan. Dimana dalam sambutannya Bupati HM Wardan menargetkan pencapaian imunisi MR hingga 95 persen bagi anak-anak di Kabupaten Inhil.

"Saya mengimbau kepada para orang tua agar mengikutsertakan anak dalam imunisasi ini," imbau Bupati.

Ihwal kontroversi imunisasi campak - Rubella, Bupati juga mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir, sebab persetujuan dari Majelis Ulama Indonesia sebenarnya telah diterbitkan pada tahun 2017 lalu, namun kini tengah menunggu persetujuan untuk tahun 2018. (r24)