MUI Inhil Minta Diskes Hentikan Imunisasi

Sabtu, 04 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya angkat bicara terkait vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR), dimana dalam pernyataannya, MUI Inhil menyatakan bahwa vaksin MR belum mendapatkan Fatwa Halal dari MUI Pusat.


"Sampai saat ini vaksin MR belum mendapatkan fatwa halal dari MUI pusat, sebagaimana yang tertuang dalam surat MUI kepada Kementerian Kesehatan RI Nomor B-904/DP-MUI/VII/2018," jelas Wakil Ketua MUI Inhil, M Effendi dalam keterangan resminya dalam surat nomor D-27 MUI/IH/VIII/2018.


Untuk itu, MUI Inhil meminta kepada Dinas Kesehatan untuk menunda penyuntikan vaksin MR bagi warga muslimin-muslimat Inhil hingga diterbitkannya Sertifikat Halal oleh LP-POM MUI Pusat.
"Jadi kami meminta agar rencana yang sudah terjadwal untuk melakukan imunisasi kepada seluruh pelajar tingkat TK hingga SMP agar ditunda dulu," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Zainal Arifin sudah memerintahkan kepada seluruh Kepala Puskesmas di Inhil untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR.


"Terkait surat dari MUI tersebut, kita sangat menghargai pandangan MUI, selanjutnya setelah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan komunikasi Pak Sekda ke Bupati Inhil, maka di putuskan untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR di Inhil," ujar Zainal Atifin, Jumat (3/8/2018).


Sementara surat resmi dikatakannya sedang berproses dan akan dikeluarkan edaran dari Bupati Inhil terhadap penundaan imunisasi MR di Inhil.


"Terimakasih kami ucapkan kepada seluruh Kepala Puskesmas dan insan kesehatan pejuang Imunisasi MR. Semoga tidak terjadi wabah MR di negeri Sri gemilang yg kita cintai ini," harapnya. (grc)