Dewan Uslkan Pemkab Inhil Keluarkan Perda Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat

Sabtu, 16 Mei 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan kepada pihak terkait, untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pola kemitraan atau kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat, khususnya di bidang pertanian dan perkebunan. Usulan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Inhil, Muammar saat diskusi Komisi I dan II DPRD dengan Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil, di Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, beberapa waktu lalu. Dikatakan Muammar, saat ini ada beberapa pola kemitraan yang ditawarkan oleh pihak perusahaan, yang terkesan hanya mencari keuntungan dan merugikan masyarakat, seperti dengan kerjasama 60 persen perusahaan, 35 persen petani dan 5 persen koperasi. “Selama ini, perusahaan bekerjasama dengan koperasi hanya untuk mengobok-obok masyarakat, sehingga masyarakat tak pernah merasa diuntungkan dengan pola kemitraan yang diterapkan perusahaan,” tutur Muammar. Selain itu, dengan sistem kerjasama tersebut, lahan yang dulunya milik masyarakat akan berpindah tangan kepada pihak perusahaan selaku pemilik modal, dan masyarakat juga dibebankan dengan hutang-hutang yang harus dibayar, yang jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini, perlu diperjelas tentang pola kemitraan yang ditawarkan pihak perusahaan, sehingga seluruh petani di Negeri Seribu Parit ini bisa terlindungi, khusunya dari pihak-pihak yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, tanpa menghiraukan nasib para petani. “Kalau bisa segera kita buat Perda yang mengatur tentang hal ini. Tapi karena itu memerlukan waktu, maka kita minta untuk diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu,” imbuhnya. (adv)
Source: Detikriau.org