INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Keunggulan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) mampu menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Tak jarang program pemberdayan dengan melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan ini berjalan melebihi target yang telah ditetapkan.
"Keunggulan pembangunan melalui program DMIJ, terletak pada menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat dalam membangun pembangunan desa dan sistem pengelolaan dilakukan dengan swakelola serta transparan dalam mengelola keuangan desa,"kata Wakil Bupati Inhil H.Rosman Malomo saat membacakan pidato tanggapan Bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait 6 buah Ranperda, baru-baru ini.
Program DMIJ dijelaskannya, mengadopsi sisitem pemerintahan otonomi daerah dimana daerah diberi kewenangan dalam melaksanakan pembangunan. Begitu pula dengan DMIJ desa diberikan kebebasan untuk menentukan pembangunan sesuai dengan kebutuhan yang ada didesa.
"Tidak ada intimidasi dari pemerintah kabupaten semuanya ditentukan oleh pemerintah desa dengan memperhatikan beberapa azaz yang berkaitan dengan skala prioritas,"ungkap Rosman Malomo.
Dalam pelaksanaan program tersebut melibatkan seluruh masyarakat desa dengan keuangan yang dibuka secara terang-terangan tanpa ada yang disembunyikan. Jiak terjadi kecurigaan dari masyarakat terhadap pelaksanaan program dilapangan maka kata Rosman jangan ragu berikan saja laporan maka akan ditindak lanjuti.
Menyinggung terhadap pandangan fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang menganggap program DMIJ hanyalah program balas jasa dibantah oleh bupati.Dikatakan Rosman Malomo Terhadap birokrasi rekruitment pendamping atau onsultan program DMIJ yang dirasa terlalu panjang, bukanlah dalam rangka politik balas jasa tapi suatu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendapatkan pendamping yang berkualitas.
"Bukan program balas jasa, tapi upaya mendapatkan pendamping atau konsultan yang memahami karakter sosial budaya dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di desa-desa yang ada di Inhil,"tukas Wabup.
Program DMIJ sendiri dikatakannya dilaksanakan dengan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup), dimana hal ini disebabkan pada tahun 2014 lalu tengah dilaksanakan perhelatan akbar berupa pemilihan wakil rakyat.
Wabup menilai, saat inilah waktu yang tepat untuk mengajukan Ranperda DMIJ sebagai wujud kebersamaan dalam rangka mengevaluasi dan memberi masukan atas pelaksanaan program DMIJ menuju Indragiri Hilir Berjaya dan Gemilang 2025. (adv/Humas/utusanriau)