Karcis Parkir Rp 10.000 Konser Kotak di Rohul, Dinilai Sepelekan UU 40 Tahun 1999

Sabtu, 11 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, ROKANHULU - Sungguh ironis, konser band Kotak diduga sipelekan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Perss dan undang-undang Informasi Publik nomor, 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Yang mana konser Band dari Ibu Kota Jakarta ini, adakan konser di Kilometer 6 Desa Sukamaju Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Sabtu, (11/8/2018) malam, alasan penjaga di pintu masuk, tak bisa wartawan meliput karena sponsornya Rokok. Terpantau memang ada tertulis Rokok Sempurna E.

Hal tersebut saat awak Media mencoba melakukan koordinasi untuk meliput acara dengan petugas pintu masuk di dalam, namun penjaga pintu kordinasi dengan panitia, spontan melalui via seluler dijawab tak bisa.

"Wartawan tak bisa meliput bang, dari panitia, karena sponsor rokok," kata penjaga pintu menjawab

Salah satu juga panitia lainnya, yang tidak menyebut namanya, saat awak media konfirmasi, apa ada larangan wartawan meliput di konser itu, jawab yang seragam hitam-hitam ini, nda tau.

"Saya hanya kerja seperti mereka penjaga pintu itu," tuturnya.

Sementara itu, di luar tempat konser, juga dikutip uang parkir Rp, 10.000/ satu sepeda motor, terpantau juga puluhan Anggota Polres Rohul ikut mengamankan acara itu.

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada petugas keamanan dari Polres Rohul Desmon menguku, anggota Polres Rohul hanya melakukan pengamanan, namun untuk peliputan wartwan, itu wewenang panitia atau EO nya.

Diberitahu hal ini dengan Kapolres Rohul, AKBP Muhammad Hasym Risahondua SIK, M.Si melalui WhatsAppnnya jawabnya, terimakasih informasinya. (spiritriau)