Dua Tahun Laporan Masyarakat Ini Mengendap di Polda Riau

Kamis, 23 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, ROKANHULU - Terkait laporan atas nama Titi Suharti Ibu Rumah Tangga (IRT) (45) warga Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu di Polisi Daerah Riau, kembali dipertanyakan, karena kasus ini sudah lebih dari 2 tahun tak ada kabarnya.

Laporan itu pada tanggal 27 mei 2015 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/225/V/2015/SPKT/RIAU tentang dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat2 KUHPidana yang terjadi akhir tahun 2014 lalu diterima oleh Bamin SPKT Siaga l Bripka Yudi Darmawan.

Titi Suharti mengatakan, pada laporannya itu melaporkan Amsir dkk, yang beralamat di jalan Mahkota Dewa  RT 002. RW 003. Kelurahan/ Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul

Titi menjelaskan ada diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 Nomor B/217/VI/2015 tertanggal 09 juni 2015, SP2HP A1 Nomor B/217 a/XI/2015, SP2HP A1 nomor B/217 b/IV/2016 dan terakhir SP2HP A1 nomor B/217 c/VI/2016
dari Penyidik Polda Riau tertanggal 09 juni 2016.

Ada bunyi pada poin ke 2 yaitu "bersama ini kami beritahukan bahwa proses penyidikan terhadap yang saudari laporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka Syafriadi saat ini dalam proses pemberkasan dan pada tanggal 1 juni 2016 penyidik kembali melakukan gelar perkara dan direkomendasikan pada penyidik agar saudara Sarkoni mantan Lurah Kepenuhan Tengah dan saudara Amsir selaku Pemohon Renvoi ditingkatkan setatusnya menjadi Tersangka".

"Namun, saya merasa ada yang aneh bang, laporan itu sudah dua tahun lalu, hingga sekarang belum ada tanda-tanda, tindak lanjutnya," tuturnya kepada wartawan ini, Kamis, (23/8/2018) melalui penerima kuasanya dari LSM -Topan-Ri DPD Rohul Marianto Lubis, Reyhan Amir Tambunan dan Sukrial Halomoan Nasution.

"Ada apa ya?, kapan P 21 nya dan sidangnya? sementara ada yang sudah ditetapkan tersangka, sesuai SP2HP yang sudah diterima pelapor," tanya Mereka.

Terkait SP2HP ini lanjut pengurus LSM Topan RI Rahul, sesegera akan menyurati Polda Riau, supaya kasus laporan masyarakat ini terang benderang kepada publik.

"Harapan kita, masyarakat jangan sampai kecewa pada penegakkan hukum, jangan ada pilih kasih, apa lagi kasus ini dugaan pemalsuan surat," jelas Halomoan. (spiritriau)