Sampaikan Fatwa MUI, Kemenkes Harap Tak Ada Lagi Penolakan Vaksin MR

Kamis, 23 Agustus 2018

Sekretaris Dewan Fatwa MUI Asrorun Niam dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumpulkan Kepala Dinas Kesehatan dan Ketua MUI Provinsi se-Indonesia untuk menyosialisaikan fatwa MUI soal vaksin measles rubella atau MR. Selepas pertemuan itu, diharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap vaksin MR.

Pertemuan tersebut dilakukan pada Kamis (23/8/2019), di Kantor Kemenkes di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Selepas Pertemuan, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono ditemani Sekretaris Dewan Fatwa MUI Asrorun Ni'am menjelaskan mengenai masalah tersebut.

Anung berharap setelah pertemuan itu tidak ada lagi penolakan atau ada pihak yang meminta Imunisasi MR ditunda pada fase II. Hal ini sudah sesuai dengan Fatwa MUI yang memperbolehkan vaksin MR.

"Berkaitan berbagai hal muncul dan media sosial. Kita hadirkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala MUI Provinsi untuk mendapat penjelasan mengenai apa yang kita lakukan," ucap Anung.

Fatwa MUI memperbolehkan vaksin MR meski dalam proses pembuatan menggunakan bahan yang berasal dari babi. Pertimbangan fatwa tersebut karena adanya kondisi darurat, ada kondisi bahaya jika tidak divaksin, dan belum ditemukan vaksin MR yang halal.

Fatwa MUI itu yang disampaikan kepada para peserta pertemuan tersebut. Diharapkan tidak ada lagi kesalahan memahami Fatwa MUI.

"Kita komunikasikan itu, dulu ditunggu fatwanya. Jadi, menuntut teman-teman untuk membaca ini secara utuh," Anung.

Selain itu, Asrorun Ni'am mengatakan MUI pusat sudah berkoordinasi dengan MUI daerah. Dia yakin tidak akan ada lagi surat keberatan atau penolakan seperti yang terjadi sebelum fatwa keluar.

"Dulu kan itu belum ada panduan keagamaannya. Setelah ada (Fatwa MUI), ya tidak ada lagi (penolakan atau keberatan). Seperti di Riau, Jawa Timur (yang dulu menolak), itu untuk memastikan Vaksin MR sesuai dengan ajaran keagamaan," kata Asrorun.


(detik.com)