Pengeluh Volume Azan Dibui 18 Bulan, Bagaimana Perusak Vihara?

Kamis, 23 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, ASAHAN - Meiliana dihukum 18 bulan penjara karena mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Keluhan Meiliana itu dinilai sebagai penistaan agama Islam. Sebagai balasannya, vihara dibakar.

Kasus itu terjadi pada 2016 silam. Kala itu, keluhan Meiliana sampai ke pengurus masjid di Tanjungbalai, Sumut. Warga sekitar tidak terima dan merasa agamanya dinista. Sebagai balasannya, tempat ibadah vihara dibakar dan dirusak massa.

Setelah melalui proses hukum, berikut hukuman ke perusak vihara sebagaimana dirangkum dari wesbite Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/8/2018):

1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari.
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari.
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari.
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari.
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari.
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari.
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian).
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari.

Hukuman kepada delapan nama di atas diketok PN Tanjungbalai pada 23 Januari 2017. Sedangkan Meiliana dihukum 18 bulan penjara oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.

 

(detik.com)