Hendak Transaksi Narkoba, Petani Simpang Kanteh Pekan Tebih ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, ROKANHULU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), Kamis (23/8/2018) sore, berhasil menangkap seorang warga Simpang Kanteh Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu.

Data diterima spiritriau.com disampaikan Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK, M.SI melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH Sabtu, (24/8) menyampaikan bahwa pelaku bernisial NA, (43) warga Simpang Kanteh Desa Pekan Tebih RT 003 RW 003 Kecamatan Kepenuhan Hulu.

"NA  ini ditangkap saat sedang duduk di belakang rumahnya di Simpang Kanteh RT 03 RW 03 Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu," jelas Paur Humas Polres Rohul.

Lanjutnya, penangkapan pria yang bekerja sebagai petani ini berawal pada hari yang sama Personil Satres Narkoba Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga akan terjadi transaksi narkoba di salah satu tempat yang berada di TKP yang dilanjutkan informasi itu kepada Kasat Narkoba Masjang Effendi.

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Rohul langsung memerintahkan Kanit lidik Bripka Hendri Rikardo bersama 5 anggota lain nya untuk   melakukan penyelidikan.

Lalu, sekira pukul 17.30 WIB, anggota yang di TKP melihat pelaku yang sudah dicurigai, berada di belakang rumahnya,‎ beberapa saat kemudian terlihat ingin beranjak dari tempat duduknya dan saat itu Anggota langsung menangkapnya.

Dan dari penggeledahan badan pelaku didapati 18 Paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening, kemudian ditemukan satu bungkus Rokok LA ditumpukan sampah yang juga berisi shabu-shabu dan satu unit Hand Phone merk Nokia,

Saat dilakukan interogasi NA mengaku, BB itu diperolehnya dari HA yang tinggal di Sumatara Utara. HA mengantarkan barang haram tersebut dari Sumut dengan menumpangkannya di Bus Barumun jurusan Medan – Kota Tengah.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rohul guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

(spiritriau)