
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Meskipun Idrus Marham sudah tak menjadi pengurus DPP, Partai Golkar pun akan tetap memberikan bantuan hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengurus DPP Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab mengatakan, partai berlambang pohon beringin itu akan memberi bantuan hukum kepada Idrus sebagai komitmen partainya.
"Walau kasusnya korupsi, kami akan beri pendampingan. Ini tanggung jawab moral partai, memberi bantuan hukum pada kader," papar Sirajuddin dalam diskusi bertajuk "Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).
Sirajuddin menjelaskan, Partai Golkar tak akan begitu saja melepas tangan terhadap kadernya. Apalagi, Idrus dinilai telah berjasa pada Golkar dengan mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal pada dua kepemimpinan.
"Setiap kader yang tersangkut masalah hukum akan didampingi secara hukum, itu sudah jadi komitmen partai," beber dia.
Adapun, Bentuk komitmen Golkar yang juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Bakumham) untuk mengakomodir kasus hukum anggotanya.Meskipun, nanti Idrus telah menyiapkan kuasa hukum sendiri. Karena hal itu merupakan komitmen partai pada para kader.
"Ini memang komitmen partai untuk melakukan pembelaan. Walaupun setiap kader memiliki bantuan hukum juga yang diluar institusi partai," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Idrus berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang diteken pada 21 Agustus 2018. Idrus telah menerima Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) kemarin.
Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(okezone.com)