Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kirim Penyidik Untuk Usut Kasus Lahan di Inhil

Rabu, 13 Mei 2015

post

Foto : Alat berat milik PT SAL melakukan land clearing di hutan gambut Desa Pungkat
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kerusakan lingkungan dan perambahan hutan alam di kabupten Indragiri Hilir mendapat tanggapan serius oleh pemerintah pusat.

Pemerintah Pusat lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengirim Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mengusut pembukaan hutan gambut dalam di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir, Riau. Pembukaan itu di lahan perusahaan perkebunan sawit, PT SAL yang berafiliasi dengan First Resources Group (Surya Dumai) Singapura.

Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) berada di lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan sebagai tahap awal penyelidikan kasus.

Hutan Pungkat yang digarap PT SAL


"Saya tugaskan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam untuk mengontrol langsung penanganan perusakan gambut di Desa Pungkat dan sudah bergerak," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Jakarta seperti dimuat Koran Kompas edisi Jumat 8 Mei 2015.

Sejumlah pihak mengapresiasi respons pemerintah pusat atas informasi perusakan lahan gambut dan kawasan hutan oleh korporasi perkebunan sawit di Desa Pungkat, Kecamatan gaung, Indragiri Hilir, Pemerintah diminta mengungkap tuntas kasus itu dengan menerjunkan penyidik lingkungan hidup yang berpengalaman menyeret pelaku korporasi ke meja hijau.

Sebelumnya, Rabu (07/05/2015) NGO pemerhati lingkungan Walhi, Jikalahari, dan Yayasan Perspektif baru (YPB) Jakarta bersama media nasional Tempo, Kompas, Jakarta Post, Jakarta Globe, Antara, dan Mongabay mengunjungi Desa Pungkat dan melihat langsung hutan alam yang telah dibuka oleh PT SAL.

Kehadiran sejumlah LSM tersebut untuk melihat langsung kawasan moratorium yang rusak akibat dirambah oleh perusahaan. Meskipun pemerintah telah melarang pembukaan lahan baru dilahan gambut dan hutam alam, tetapi fakta dlapangan masih banyak pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. "Kunjungan kita untuk meliat kawasan motratorium yang ternyata masih dirambah oleh perusahan." ungkap Widya Tresna dari YBP. (ard)