Suruh Warga Injak, Koyak dan Kencingi Al-quran, Hamdani Terpapar Radikalisme Sejak Kecil

Kamis, 30 Agustus 2018

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) terus mendalami kasus penistaan agama. Hamdani alias Suhu alias Guru yang menjadi tersangka, ternyata sudah terpapar ajaran radikalisme sejak kanak-kanak.

Seiring bertambah usia, pemahaman itu semakin menguat di dalam diri pria berusia 41 tahun tersebut.

Merasa ilmunya sudah cukup, Guru kemudian ingin menyalurkan ajaran kepada warga sekitar. Mereka adalah Darmiatun, 27, Sinda Rajabri, 21, Trisulis Tio Rini, 30, dan Ardiansyah, 36.

Salah satu ajaran Suhu adalah mengajak warga untuk menginjak, menyobek dan mengencingi kitab suci Alquran. Padahal dalam identitasnya, Guru tercatat sebagai penganut agama Islam.

"Dari kecil sudah dapat seperti itu (pemahaman radikalisme). Tapi baru kali ini diajarkannya," ujar Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra dalam keterangannya, Kamis (30/8).

Warga mengaku perbuatan tersebut dilakukan di rumah kontrakan Kamaruddin, Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Mereka terpaksa melakukan apa yang diperintahkan Guru. Sebab, Guru merupakan salah seorang yang disegani.

Namun tak lama setelah itu, Darmiatun menceritakan apa yang telah diajarkan Guru kepada Ketua MUI Kateman Hamdan Zainuddin. Mendengar cerita warga, Hamdan langsung menghubungi Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman Said Adnan Alie.

Hamdan meminta Said untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja. "Berdasarkan keterangan saksi, mereka diminta menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran oleh tersangka sebanyak dua kali. Setelah para warga selesai, barulah Guru melakukan hal serupa," sebut Cristian dikutip dari jawapos.com.

Guru yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, saat ini sudah ditetapkan tersangka. "Sudah kami tetapkan tersangka. Warga saat ini hanya saksi," tutur Cristian.

Seperti diberitakan, Hamdani ditangkap Polsek Kateman karena diduga telah melakukan penistaan agama. Penganut
agama Islam itu diketahui mengajak beberapa warga untuk menginjak, menyobek dan mengencingi Alquran. Atas tindakannya, Hamdani hampir saja diamuk massa.