Beberkan Data Daerah Pencetak PNS Koruptor, KPK Sebut Pekanbaru Paling Parah

Kamis, 06 September 2018

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan data Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang terbukti melakukan korupsi. Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperoleh KPK, daerah yang PNS-nya paling banyak korupsi yakni Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru sendiri tercatat memiliki 301 PNS yang terbukti korupsi dan masih aktif. Dari 301 PNS koruptor yang masih aktif tersebut, baru 3 orang yang diblokir dan belum ada yang dipecat.

Sementara di urutan kedua, daerah yang paling banyak mencetak PNS ‎korupsi yakni Medan. Dari data BKN Kantor Regional Medan, ada 298 PNS koruptor yang masih aktif dan baru 10 orang yang dipecat. Namun, 298 PNS tersebut sudah diblokir.

Kemudian, pada urutan ketiga daerah yang PNS-nya terlibat korupsi yakni Denpasar. Di Denpasar, ada 292 PNS yang terlibat korupsi dan belum dipecat sama sekali. Dari 292 PNS yang terlibat korupsi, baru 7 orang yang diblokir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, sanksi pemblokiran terhadap PNS yang korupsi ‎hanya berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti. Sementara itu, para PNS korupsi yang belum dipecat, masih mendapatkan gaji.

"Namun ‎pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS/ASN tersebut," kata Febri melalui pesan singkatnya.

Sebenarnya, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi diantaranya, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎, dan Manokwari.

Dari 14 daerah tersebut, total ada 2.357 PNS yang terlibat korupsi dan masih aktif.‎ Sedangkan PNS yang telah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat ada 317 dan 1424 yang telah diblokir.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada 2674 PNS yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau terbukti melakukan korupsi. Namun, dari 2674 PNS yang terbukti korupsi, baru sekira 317 PNS yang dipecat. Sementara sisnya, 2.357 PNS masih aktif bekerja.

"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat menggelar konpers bersama KPK, Selasa, (4/9/2018).

Bima mengatakan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperbarui data PNS yang terlibat korupsi dan perkaranya telah inkrah.

Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.

"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.

Sementara itu, KPK meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) agar segera dipecat. Sebab, menurut Agus, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus.

Agus pun akan memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing. Hal itu untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.

"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya. (okezone)