Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru Deportasi WNA Banglades

Kamis, 06 September 2018

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, siang ini, Kamis (6/9/2018) menjadwalkan pemulangan paksa atau deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh.

Mereka dideportasi karena terkait berkas keimigrasian yang tidak lengkap dan dugaan akan keluar ke Malaysia tanpa melalui pintu resmi imigrasi belum lama ini.

"Jam 11 nanti Rudenim akan memberangkatkan gelombang ke dua WNA Bangladesh ke Jakarta dalam rangka deportasi," ungkap Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham Riau, Mas Agus Santoso kepada Tribunpekanbaru.com.

Sebelumnya terdapat 31 orang warga negara Bangladesh yang diamankan TNI AL di Dumai belum lama ini.

Mereka diketahui hendak menyeberang ke Malaysia tanpa melalui pintu resmi pos Imigrasi.

Sejak awal memang berniat ingin memasuki Malaysia.

Persoalannya, kedua negara tidak memiliki perjanjian bebas visa, berbeda dengan Indonesia yang memberlakukan bebas visa kunjungan bagi warga Bangladesh.

Mereka berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan transit terlebih dulu di Kuala lumpur, Malaysia.

Seluruhnya tercatat masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada tanggal 20-23 Juli lalu.

Usai diamankan Imigrasi, mereka dideportasi karena pelanggaran keimigrasian.

Pemulangan ke Bangladesh ini dilakukan secara bertahap.

Tahap kedua ini jumlah yang akan dideportasi mencapai 20 an orang.

"Kemungkinan sampai dengan 20 orang yang tersisa dari gelombang pertama lalu," lanjutnya. (TribunPekanbaru)