Penggerebekan di Kotalama, Polsek Kunto Darussalam Hanya Berhasil Tangkap 1 Pelaku, 5 Kabur

Ahad, 09 September 2018

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan Polisi

INHILKLIK.COM, ROKANHULU - Penggerebekan yang dilakukan jajaran Polsek Kunto Darussalam di sebuah rumah yang berada di RT 01 RW 02 Dusun Sukamaju Kelurahan Kotalama Kecamatan Kunto Darussalam hanya berhasil menangkap satu pelaku, sementara lima pelaku lainnya berhasil kabur.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK,M.Si yang dikonfirmasi spiritriau.com Ahad 9/9 melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah JS alias JO (28) warga Kelurahan Kotalama.

Diuraikannya, penangkapan ini bermula pada hari Kamis tanggal 6 September 2018 sekitar jam 05.00 wib, Kanit Reskrim BJ. Tanjung, SH mendapat informasi dari masyarakat  tentang dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah yang terletak di RT 01 RW 02 Dusun Sukamaju Kelurahan Kotalama yang diteruskan kapada Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH.

Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek  melakukan penyelidikan hingga pukul 05.30 wib dan informasi tersebut adalah benar bahwa dalam salah satu kamar rumah yang dimaksud ditemukan ada 6 orang laki-laki.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama tim melakukan penggerebekan dan saat penggerebekan Kanit Reskrim melihat salah satu dari pelaku yang kemudian diketahui bernama JO sedang membuang sesuatu dari dalam kamar keluar melalui jendela.
Selanjutnya Kanit Reskrim langsung mengamankan orang tersebut namun yang bersangkutan berusaha melawan sehingga 5 orang lainnya berhasil melarikan diri.

Saat itu Kanit Reskrim menghubungi Amri selaku Ketua RT dan bersama sama melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa Barang bukti masing masing di bawah jendela.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah dompet warna biru, 5 paket kecil narkotika jenis shabu yang dikemas dalam plastik warna putih bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 26 lembar plastik kecil diduga pembungkus shabu, 1 buah kepala bong terbuat dari pipet, 1 sendok terbuat dari pipet air minum mineral.

Selanjutnya,1 lembar plastik klip besar berisi 109 lembar plastik klip kecil, 1 lembar plastik klip besar berisi 102 lembar plastik klip kecil,  1 buah mancis tanpa tutup kepala, 1 buah kompor terbuat dari timah rokok dan 1 buah tutup bong warna orange yang terpasang 2 buah pipet.

"Kini satu pelaku dan barang-bukti sudah diamanakan di Polsek Kunto Darusaalam, untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (spiritriau)