KPU Inhil: Caleg Kampanye Harus Pakai Surat Pemberitahuan Kepolisian

Senin, 24 September 2018

Ilustrasi kampanye. (Merdeka.com)

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) telah menetapkan masa kampanye Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Kabupaten Inhil pada tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Pada rentan waktu tersebut, baik Partai Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) di persilahkan berkampanye dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang berlaku atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Pemilu 2019

“23 kita start kampanye. Kampanye terbuka tanggal 24 maret 2019. Kalau untuk lokasi (kampanye) tidak ada di zonakan, harus membuat Surat pemberitauan dari partai ke kepolisian,” ujar Ketua KPU Inhil, Nahrawi.

Namun untuk pengadaan APK, menurut Nahrawi, KPU Inhil masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat, pengadaan untuk Parpol, DPD dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Memang untuk APK seperti bahan kita fasilitasi, parpol menyerahkan satu desain baliho spanduk, setiap Parpol tidak Percaleg. APK ada item yang boleh diadakan parpol,” jelasnya. (yan/trb)