Kasus Korupsi di Dishub Rohul, Kuasa Hukum: Kita akan Kooperatif dan Taat Hukum

Rabu, 10 Oktober 2018

Maryan, SH.

INHILKLIK.COM, ROHUL - Terkait ditetapkannya Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) RR, dan Bendaharanya OY (42 tahun) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul tahun anggaran 2017.

Dimana dalam perkara ini Kepolisian mengindikasi ada kerugian negara sekira Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Tersangka tersebut resmi ditahan oleh Polres Rokan Hulu (04/10/2018).

Kuasa hukum tersangka OY, Maryan SH  melalui rilisya, Senin (8/10/2018), mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum terhadap kliennya.

Sebelum terjadinya penahanan terhadap kliennya OY oleh pihak Penyidik Polres Rokan Hulu Maryan menyampaikan pihaknya koorperatif dan wajib lapor. Maryan.SH menyerahkan semua keputusan kepada penyidik dari kepolisian.

"Mereka mempunyai kewenangan secara utuh menahan tersangka, itukan kewenangan Penyidik melakukan penahanan, ya sah-sah saja dong. Karena ini proses hukum, kita kooperatif dan taat hukum. Karena berkas akan segera ditindak lanjuti ke tahap II, ini adalah proses yang harus dilalui," kata Maryan SH.

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran PJU Rp963 Juta, Mantan Kadishub Rohul dan Bendahara Resmi Ditahan

Menurut Maryan hak-hak yang melekat pada kliennya OY sebagai status tersangka ada, belum tentu kliennya itu diartikan bersalah, karena dalam Kitab Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) mengenal dengan asas Presumption of Innocent (Asas Praduga tak Bersalah).

"Dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur advokat muda Riau itu.

Ia berharap pihak Kepolisian untuk komit dalam tenggang waktu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian hingga ke proses persidangan.

"Kita berharap Kepolisian dan Kejaksaan nantinya komit waktu, agar ada kepastian hukum terhadap kliennya," tutup Maryan. (ard/rls)