BP2MPD Inhil Diminta Tinjau Ulang IUP Perusahaan

Sabtu, 02 Mei 2015

post

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir meminta Pemkab Inhil untuk melakukan peninjauan kembali terkait dengan Izin Usaha perkebunan (IUP) perusahaan-perusahaan yang ada di Inhil.

Penyampaian ini disampaikan oleh Ketua Komisi II, Ir Junaidi didampingi sekretaris Komisi II, Edi Gunawan, SE saat berbincang dengan awak media, kemarin. Dikatakannya peninjauan tersebut sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat.

"Pemkab Inhil dalam hal ini BP2MPD harus melakukan peninjauan kembali tentang IUP yang dimiliki perusahaan, apakah semua sudah sesuai dengan syarat dan tata cara Permohonan IUP yang termuat dalam Permentan RI No 98 Tahun 2013," kata Junaidi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Komisi II, Edi Gunawan. Pria yang akrab disapa Asun ini menekankan bahwa keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Inhil harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Inhil, terutama yang ada di sekitar areal mereka.

"Dalam Permentan tersebut ayat satu dijelaskan bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen  dari luas areal IUP-B atau IUP," jelasnya.

Kemudian, jelasnya lagi, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.

"Sedangkan di dalam Permentan tersebut tentang syarat dan ketentuan permohonan IUP pada pasal 21 poin g mengatur jika untuk mendapatkan IUP perusahaan harus menyatakan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan," sebutnya.

Komisi II menekankan keberadaan perusahaan harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Inhil. Jika tidak, maka komisi II mempersilahkan perusahaan untuk angkat kaki dari bumi Seribu Parit.

"Ini jelas kok, sudah diatur dalam Permentan. Jika perusahaan tidak mampu memberikan seperti apa yang termuat dalam pasl 15 tersebut, silahkan angkat kaki dari Inhil,� tandas Junaidi. (Adv)


Sumber: daririau.com