Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kepala Desa dan Sekdes di Inhil Jadi Tersangka

Selasa, 06 November 2018

Mantan Pj Kades, Darmadi bin Ma’ani (48). Foto: dok Polres Inhil

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Kepolisian Polres Indragiri Hilir menetapkan status tersangka sekaligus menahan mantan Kepala dan Sekretaris Desa Panglima Raja Kecamatan Concong Kabupaten Indragiri Hilir.

Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mantan Pj Kades, Darmadi bin Ma’ani (48) warga Pendidikan Kelurahan Concong Luar Kecamatan Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 06 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 78 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018

Sedangkan mantan Sekdes Syahril bin Said Medan (51) warga Jl Pelantar 1 Desa Panglima Raja Kec. Concong ditetapkan sebagai tsk dengan Surat Penetapan Nomor : SP. Tap / 07 / XI / 2018 tgl 05 Nopember 2018 dan surat penahanan tsk bernomor SP. Han / 79 / XI / 2018 / Reskrim tgl 05 Nopember 2018

FOTO: Mantan Sekdes Syahril bin Said Medan (51)

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra Sik MH melalui Kasubag Humas, AKP Syafri Joni SE, pemeriksaan terhadap kedua tsk dilakukan pada senin (5/11) sejak pukul 09.30 – 13.30 yang selanjutnya dilakukan penahanan dengan  dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa pada APBDesa Panglima Raja Kec. Concong Kab. Inhil – Riau Tahun Anggaran 2015 dengan Kerugian Keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp. 309.589.335 ( tiga ratus sembilan juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah ).

“Sebelum dimasukan keruang tahanan, terhadap keduanya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil dan keduanya dinyatakan sehat.” Sampaikan AKP Syafri Joni. Selasa (6/11) seperti dilansir detikriau.org. (ard)