Tanggapan Bawaslu Inhil Soal Alat Peraga Kampanye ‘Sharukh Khan’

Senin, 12 November 2018

Keterangan Foto: Gambar Julak Aqil (Efendi, S.Ag) dan alat peraga kampanye nya yang menggunakan gambar artis bollywod Sharukh Khan.

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir  menanggapi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh salah seorang Calon legislatif bernama Efendi, S.Ag yang memuat foto Artis Bollywood Sharul Khan yang terpasang di Daerah Kec. Tempuling yang kini lagi viral dibicarakan.

Disampaikan Komisioner Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi, mengacu kepada aturan yang ada APK tersebut sebuah baleho yang memuat gambar Artis Bollywood Sharul Khan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dijelaskan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1096 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Metode kampanye dalam pasal 23 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye. 

“APK tersebut terletak pada persoalan desainnya. Iya melanggar aturan,” ujar Tamimi ketika dikonformasi Inhilklik.com, Minggu (11/11/2018).

Foto: Komisioner Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Tamimi.

Dijelaskan Tamimi, berdsarkan SK KPU 1096 yang dikeluarkan 10 September 2018 lalu dijelaskan pada Poin 12 huruf e bahwa Alat peraga tambahan dapat sama dengan ketentuan poin 8 huruf b yaitu Peserta Pemilu boleh memuat foto Calon DPR, DPRD serta tokoh yang melekat pada Partai tersebut. 

“Artinya diluar tokoh yang ada keterkaitannya dengan partai itu tidak dibenarkan. Menindaklanjuti hal ini kita telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan lewat Panwaslu Kecamatan Tempuling, alhamdulillah diturunkan sendiri,” jelas Tamimi.

Ditambahkan Tamimi, dalam pasal 267 UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik, kemudian dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 PKPU 23 tahun 2018 tentang kampanye juga dijelaskan bahwa kampanye bagian dari pendidikan politik yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih. 

“Jadi kampanye yang dilakukan oleh para calon haruslah mendidik, menawarkan hal-hal yang nyata,” tutpnya. (ard)