Kisah Pilu Baiq Nuril, Diajak Kepala SMAN 7 Bercumbu Malah Dipenjara, Polisikan Bekas Atasan

Selasa, 20 November 2018

INHILKLIK.COM, MATARAM – Kisah pilu Baiq Nuril menyita perhatian publik. Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu menjadi korban pelecehan seksual kepala sekolah. Namun Baiq Nuril justru masuk penjara. Sedangkan pelaku bebas, tak tersentuh hukum.

Kasus itu bermula pada tahun 2012, ketika Baiq masih berstatus sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram.

Kala itu, Baiq ditelepon Muslim, sang kepala sekolah. Perbincangan antara Muslim dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit.

Namun hanya sekitar 5 menit membicarakan soal pekerjaan. Selebihnya Muslim malah bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Kepada Baiq, Muslim menceritakan perselingkuhannya dengan bendahara. Muslim juga berkali-kali mengajak Baiq menginap di hotel. Namun ajakan sang kepala sekolah ditolak oleh Baiq.

Baiq mengaku beberapa kali menerima telepon dari kepala sekolah. Setiap kali menelepon, pembicaraan Muslim selalu mengarah ke perbuatan asusila.

Baiq merasa terganggu. Ia merasa dilecehkan oleh Muslim. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduh Baiq memiliki hubungan gelap dengan Muslim.

 

Baiq Nuril Rekam Percakapan Mesum 

Suatu ketika, Baiq memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kelapa sekolah. Di mana percakapan tersebut si kepala sekolah bercerita tentang peselingkuhannya dengan bendahara.

Baiq tidak punya niat buruk untuk menyebarluaskan rekaman tersebut. Ia hanya menyimpannya sebagai bukti.

Baiq lantas menceritakan kelakukan Muslim kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin. Imam lantas meminta rekaman tersebut dan menyerahkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Penyerahan rekaman percakapnnya Baiq dengan Muslim itu hanya dilakukan dengan memberikan ponsel. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.

Dinas Pendidikan Kota Mataram kemudian mengambil tindakan dengan memutasi Muslim dari jabatan Kepala SMAN 7 kota Mataram.

Selain itu, rekaman percakapan Muslim dan Baiq juga tersebar dan menjadi perbincangan di kalangan guru di Kota Mataram.

Muslim Laporkan Baiq Nuril ke Polisi

Baiq Nuril

Baiq Nuril

Tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, Muslim pun melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Baiq yang dilaporkan oleh M.

Nuril kemudian ditahan polisi pada Maret 2017 lalu. Dia ditahan polisi karena merekam perbincangan mesum Muslim.

Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah.

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 547 K/Pid.Sus/2018, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram dan terancam menghadapi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan.

Baiq Nuril Ngaku Dicabuli di Ruangan Kepsek

Baiq Nuril Maknun saat menghadapi persidangan

Baiq Nuril Maknun saat menghadapi persidangan

Baiq Nuril tak tinggal diam. Bersama Koalisi Save Baiq Nuril, dia berusaha mencari keadilan. Mereka berjuang demi tegaknya hukum bernurani.

Baiq Nuril didampingi 15 pengacara mendatangi Kantor Polisi Daerah NTB pada Senin 19 November 2018. Mereka melaporkan Muslim atas dugaan pencabulan.

Berasarkan laporan polisi nomor: LP/334/XI/2018/NTB/SPKT, tanggal 19 November 2018 disebutkan bahwa Baiq Nuril melaporkan Haji Muslim S.Pd, M.Ed atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pejabat terhaap bawahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa waktu kejadian berawal dari Februari 2013. Lokasi kejadian di ruang Kepala SMAN 7 Mataram.

“M dilaporkan melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga,” kata Yan Magandar Putra, salah satu kuasa hukum Nuril, Senin, 19 November 2018, seperti dilansir CNN.

Atas pelaporan ini, Nuril berharap kasusnya segera mendapatkan keadilan dan tidak lagi menjadi korban dari perbuatan yang tak seharusnya diposisikan sebagai pelaku.

“Biar ditunjukkan siapa yang berbuat, itu seharusnya yang menanggung akibatnya, mohon doa, diberi jalan terbaik,” kata Nuril. (pojoksatu)